BOLEHKAH MENGHADIRI WALIMAH SAUDARA PEREMPUAN

BOLEHKAH MENGHADIRI WALIMAH SAUDARA PEREMPUAN Asy Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah Pertanyaan: Di sebagian masyarakat menganggap tidak boleh menghadiri pesta pernikahan saudara laki-laki dan saudara perempuan sama sekali, maka apakah seorang wanita boleh menghadiri walimah-walimah mereka meskipun dilarang? Jawaban: Memenuhi undangan walimatul urs hukumnya wajib menurut jumhur ‘ulama. Lalu apa masalahmu bila walimah itu punya saudara laki-laki atau saudara perempuan! Dan keadaan wajib itu bila dalam walimah tersebut tidak ada kemungkaran… Adapun bila  di sana terdapat kemungkaran maka ia tidak ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks