BOLEHKAH MEMASANG KALENDER YANG BERISI IKLAN DI MASJID

BOLEHKAH MEMASANG KALENDER YANG BERISI IKLAN DI MASJID Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Apakah disyariatkan untuk menghapus sebagian nama yayasan atau perusahaan yang dicetak dengan kalender dan jam dinding yang ada di masjid, dan manusia memasangnya sebagai bentuk iklan? Asy-Syaikh: Ya, wajib menghapus hal-hal semacam ini. Kalender jika berisi iklan dari sebuah perusahaan atau yayasan maka hal-hal semacam ini hendaknya dihapus. Tidak masalah memanfaatkan kalendernya, tetapi dihapus iklan atau lambang perusahaan atau promosi lainnya dan jangan dibiarkan begitu saja. ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.