BOLEHKAH MEMASANG KALENDER YANG BERISI IKLAN DI MASJID
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Apakah disyariatkan untuk menghapus sebagian nama yayasan atau perusahaan yang dicetak dengan kalender dan jam dinding yang ada di masjid, dan manusia memasangnya sebagai bentuk iklan?
Asy-Syaikh:
Ya, wajib menghapus hal-hal semacam ini. Kalender jika berisi iklan dari sebuah perusahaan atau yayasan maka hal-hal semacam ini hendaknya dihapus. Tidak masalah memanfaatkan kalendernya, tetapi dihapus iklan atau lambang perusahaan atau promosi lainnya dan jangan dibiarkan begitu saja. Demikian juga jika jam dinding ada promosi atau tulisan iklan maka hendaknya dihapus hal semacam ini.
Sumber audio: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/11058
* Alih bahasa: Abu Almass
Ahad, 6 Jumaada Tsaniyah 1435 H