HUKUM BERSEKUTU DALAM SATU HEWAN KURBAN

HUKUM BERSEKUTU DALAM SATU HEWAN KURBAN Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad Al-Badr hafizhahullah Pertanyaan: Apakah sah bersekutu dalam satu hewan kurban lebih dari satu orang, dengan cara setiap orang membayar sesuai kemampuannya? Jawaban: Tidak boleh manusia bersekutu dalam satu hewan kurban berupa kambing. Akan tetapi seorang itu bisa berkurban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan bersekutu dalam seekor hewan kurban itu sah jika kurbannya seekor unta. Maka boleh bersekutu tujuh orang padanya, dengan cara setiap orangnya sepertujuh ekor unta. ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks