Bolehkah Seorang Suami Mencerai Istrinya Tanpa Sebab?

BOLEHKAH SEORANG SUAMI MENCERAI ISTRINYA TANPA SEBAB? Asy Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhali رحمه الله Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda. Seorang penanya dari Maroko berkata: apakah berdosa seorang suami yang mencerai istrinya tanpa sebab? Jawaban: Syaikh Zaid rohimahulloh: Dilihat faktor pendorong dia mencerai istrinya. Jika ada sebab yang dia mendapatkan uzur dengannya, maka ini tidak mengapa. Adapun jika dia mencerai karena semata-mata ingin menzolimi dia dengan tanpa sebab baik dari sisi akhlak atau fisik dan tidak ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks