BENARKAH SEORANG ULAMA YANG TERJATUH PADA BID’AH TIDAK BOLEH DIVONIS SEBAGAI MUBTADI’ [ Pertanyaan Kesebelas ] Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah Penanya: Kami ingin mengetahui dengan jelas tentang masalah bahwa seseorang (yang terjatuh pada sebuah kebid’ahan –pent) jika dia telah sampai tingkatan ulama maka dia tidak boleh divonis sebagai mubtadi’, apakah tidak bolehnya dia divonis sebagai mubatdi’ tersebut disyaratkan orang tersebut harus seorang ulama, padahal hujjah telah tegak atasnya, berbeda keadaannya dengan orang yang bodoh, ataukah hal ...