Maksud Hadits: “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa”

Maksud Hadits: ‘Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa’ Penanya dari Libia mengatakan: “Hadits ‘Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa’ apakah yang dimaksudkan di sini adalah puasa secara umum atau bagaimana? Apakah puasa ini bila ditinjau dari sisi wali mayyit menjadi kewajiban wali orang yang meninggal, atau sekedar perbuatan kebaikan kepada orang tersebut? Siapakah wali dari orang yang meninggal menurut pendapat yang kuat? Jawaban: Hadits ini diperbincangkan (maknanya) oleh para ulama. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa hadits ini ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.