Hukum Shalat Orang Yang Musbil

HUKUM SHOLAT ORANG YANG MUSBIL Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu- Pertanyaan: Bagaimana hukum yang benar, tentang sholatnya orang yang musbil (menjulurkan pakaian, celana, sarung atau jubahnya di bawah mata kaki -pent) bahwa sholatnya tidak diterima? Apakah kedudukannya sama dengan pemakan harta riba, pezina dan orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya? Kami mengharap penjelasan Anda tentang masalah tersebut. Jazakumullohu khoiron Jawaban: Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa sholatnya orang yang musbil TIDAK DITERIMA, dikarenakan dia sholat dengan pakaian yang ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.