APAKAH SEORANG ISTRI WAJIB TAAT KEPADA SUAMINYA KETIKA SANG SUAMI MEMERINTAHKANNYA UNTUK MENGGUGURKAN KEHAMILAN/KANDUNGAN? Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seorang laki-laki memerintahkan istrinya untuk menggugurkan kandungannya yang berusia kurang dari empat bulan, sehingga istrinya itu menggugurkannya. Maka bagaimanakah hukumnya? Jawaban: Jika (kandungan tersebut) belum ditiupkan ruh, maka kita lihat: Jika dikhawatirkan suatu madharat pada wanita itu, maka tidak mengapa untuk menggugurkannya. Jika tidak dikhawatirkan suatu madharat apapun pada wanita itu, maka tidak boleh untuk menggugurkannya meskipun sang suami memerintahkannya. Hal ini karena wanita ...