Apakah Sah Perwalian Orang Tua yang Sudah Tidak Sholat 25 Tahun?

APAKAH SAH PERWALIAN ORANG TUA YANG SUDAH TIDAK SHOLAT 25 TAHUN Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Semoga Allah memberikan barakah kepada Anda, wahai Syaikh kami, pertanyaan ketujuh di dalam pertemuan ini, penanya berkata, “Ada seorang laki-laki yang meninggalkan shalat sejak dua puluh lima tahun yang lalu. Ketika ia marah, ia akan mencaci maki Allah taala. Apakah sah perwaliannya terhadap anak perempuannya di dalam pernikahan? Apabila tidak sah, kepada siapa perwaliannya berpindah? Jawaban: La haula ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.