Apakah Sah Perwalian Orang Tua yang Sudah Tidak Sholat 25 Tahun?

APAKAH SAH PERWALIAN ORANG TUA YANG SUDAH TIDAK SHOLAT 25 TAHUN

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan: Semoga Allah memberikan barakah kepada Anda, wahai Syaikh kami, pertanyaan ketujuh di dalam pertemuan ini, penanya berkata, “Ada seorang laki-laki yang meninggalkan shalat sejak dua puluh lima tahun yang lalu. Ketika ia marah, ia akan mencaci maki Allah taala. Apakah sah perwaliannya terhadap anak perempuannya di dalam pernikahan? Apabila tidak sah, kepada siapa perwaliannya berpindah?

Jawaban:

La haula walaa quwwata illaa billaah (Tidak ada daya upaya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah) -kita memohon ampunan dan keselamatan kepada Allah- bila orang ini tidak kafir, alangkah dekatnya ia dengan kekafiran. Karena perbuatannya meninggalkan shalat mengandung kemungkinan dia menentang kewajibannya  (dengan cercaannya kepada Allah-pent.). Kemungkinan lainnya, ia meninggalkannya karena malas. Hukum meninggalkan shalat karena malas diperselisihkan di antara ulama dan ada perinciannya.

Yang rajih (kuat) menurutku  – dalam hal ini aku rujuk kepada pendapat ini dari pendapatku yang lalu- seseorang yang meninggalkan shalat karena meremehkannya dan karena malas, ia fasik, sama saja apakah karena sebab yang pertama ataukah yang kedua.

Adapun bagi putrinya, hendaknya ada dari pihak hakim (penguasa) yang muslim membatalkan  perwalian orang ini, dan perwaliannya berpindah kepada saudara-saudara laki-laki perempuan tersebut. Bila saudara laki-lakinya enggan, perwalian berpindah ke paman dari garis ayah (saudara laki-laki ayah).

Maksud penjelasan ini adalah, pembatalan perwalian dan pemindahannya dari orang tersebut, dari orang fajir tersebut kepada orang yang paling dekat dengannya dan dengan putrinya, permasalahan ini diserahkan kepada hakim syariat.

Penanya berkata; “Bagaimana dengan perbuatannya mencerca Allah, wahai Syaikh?”

Jawaban: Mencaci Allah adalah kekufuran. Oleh karena itu tadi aku mengatakan, bila ia tidak kafir, alangkah dekatnya ia dengan kekufuran. Aku katakan, mencerca Allah adalah kekufuran. Ini tidak ada keraguan di dalamnya. Namun kalian mengetahui bahwa ahlussunnah memiliki kaedah yaitu, ‘membedakan antara perkataan dengan orang yang mengatakannya, dan antara perbuatan dengan orang yang melakukannya.’ Permasalahan ini telah banyak kami ulas panjang lebar di berbagai majelis baik di masjid ini maupun di tempat lain. Silakan merujuk kepadanya bagi yang menghendakinya.

Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11277

Alih bahasa : BBM Qonitah Menyapa

***   ***

السؤال:

بارك الله فيكم شيخنا، السؤال السابع في هذا اللقاء؛ يقول السائل: رجل تارك للصلاة منذ خمسة وعشرين سنة، وإذا اشتد به الغَضب، سَبّ الله –تعالى- فهل تَصحّ ولايته على ابنته في  النِّكاح أو لا؟ فإن كانت لا تصح فإلى من تنتقل الولاية؟

الجواب:
لا حول ولا قوة إلا بالله- نسأل الله العافية والسلامة-، إن لم يكن كَفَر فما أقَربهُ من الكُفر؛ لأنَّ تركه الصلاة يحتمل أنه جُحود، ويحتمل أنّهُ كَسَلًا، وهذا مَحلُّ خِلاف وتفصيل، والذي يترجّح عندي- وأرجع إليه عمّا مضى أن تارك الصلاة تهاونًا وكَسَلًا فاسِق، وسواءً كان ذا أو ذاك؛ فلابنته أن تفسخ ولايته من قِبَلْ الحاكم المسلم، وتنتقل ولايته إلى إخوتها فإن أبَوْا أخواتها فتنتقل إلى العمومة، والمقصود أن فسخ الولاية ونقلها منه من هذا الفاجر إلى أقرب الناس له وللبنت، هذا إلى الحاكم الشرعي.

السائل: أما مسألة السب يا شيخ؟

الجواب: سبّ الله هذا كُفر ، وَلهذا أنا قُلت إنّ لم يَكن كُفر، فما أَقْرَبه من الكُفر، أقول سَبّ الله كُفر هذا لا شكّ فيه، لكنّ تَعلمون أن أهل السُنّة عندهم قاعدة وهي (التفريقُ بينَ القَولِ وَالقَائِل، وَالفِعْلِ وَالفَاعِل) وهذا المسأله قد بسطناها كثيرًا، في مجالس في هذا المسجد وغيره فليراجعها من شاء.

Download
Judul: APAKAH SAH PERWALIAN ORANG TUA YANG SUDAH TIDAK SHOLAT 25 TAHUN Pembicara: Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Tanggal: 14 Rajab 1436
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks