DILARANG MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala Soal: Apa pendapat kalian tentang hukum membuka praktek pengobatan khusus ruqyah? Jawaban: Ini tidak boleh dilakukan, karena akan membuka pintu fitnah dan penipuan orang-orang suka menipu. Demikian juga hal ini tidak dilakukan oleh salafush shalih yakni membuka panti-panti dan tempat praktek ruqyah. Membuka lebar pintu ini akan mengakibatkan kejelekan, kerusakan, dan andil orang yang tidak layak untuk masuk pada bidang ini. Keumuman manusia nekat, semata-mata untuk memenuhi hajat dan kerakusannya terhadap ...