Siapakah Yang Berhak Menilai Bahwa Seseorang Telah Menjadi Mubtadi’

 

Siapa Yang Berhak Menilai Seorang Menjadi Mubtadi'1

SIAPAKAH YANG BERHAK MENILAI BAHWA SESEORANG TELAH MENJADI MUBTADI’

[ Pertanyaan Keduabelas ] ~ Terakhir

Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah

Penanya: Dalam memvonis seseorang sebagai mubtadi’ atau orang yang menyelisihi manhaj Salaf, apakah disyaratkan harus dengan fatwa dari seorang ulama tertentu, ataukah boleh bagi siapa saja yang mengetahui hujjah dan dalil bahwa seseorang telah terjatuh pada sebuah bid’ah atau penyelisihan, dalam keadaan orang tersebut telah diberi penjelasan dan nasehat, namun dia terus-menerus dan menentang?

Asy-Syaikh:

Seseorang yang terjatuh pada sebuah bid’ah dan telah dinasehati, namun dia terus-menerus dalam bid’ahnya dan menentang, maka orang ini divonis sebagai mubtadi’ oleh para ulama dengan menanyakan keadaannya kepada mereka. Dan hal ini cukup dengan bertanya kepada seorang ulama saja dan tidak disyaratkan ke beberapa ulama. Cukup bertanya kepada seorang ulama tentang keadaan orang tersebut dan tentang kesalahan yang dia terjatuh padanya. Jika ulama tersebut memvonisnya sebagai mubtadi’ maka dia pun dianggap sebagai seorang mubtadi’. Bisa juga jika di sana ada seorang penuntut ilmu yang mapan dan kokoh serta dipersaksikan oleh para ulama bahwa dia kokoh dalam ilmu syari’at dan dia memiliki kemampuan untuk menjelaskan kebenaran serta membantah kebathilan dan menilai orang tersebut, maka semisal dia ini diakui oleh para ulama dan diterima perkataannya. Jadi bukan syarat untuk memvonis seorang mubtadi’ harus seorang ulama besar.

Bahkan jika ada seorang penuntut ilmu yang kokoh dan mendapatkan persaksian ilmu dan pengetahuan yang cukup, dan dia memiliki kemampuan serta keahlian dalam hal tersebut, maka wajib menerima penilaian dan perkataannya, dan ini merupakan prinsip yang benar, wallahu a’lam.

Namun perlu diingatkan bahwa para penuntut ilmu pemula atau menengah atau orang-orang yang tidak memiliki kemampuan menilai manusia secara personal, maka mereka ini tidak boleh untuk menghukumi manusia. Bahkan wajib atas mereka untuk merujuk kepada para ulama atau kepada para penuntut ilmu yang kokoh keilmuannya agar para ulama atau penuntut ilmu yang mapan itu yang menjelaskan kebenaran kepada mereka.

Penanya: Jika di sebagian negeri tidak terdapat para ulama, tetapi yang ada hanya sebagian penuntut ilmu yang mengikuti bimbingan ulama dan mereka memiliki pengetahuan tentang bid’ah, apa hukumnya dalam keadaan semacam ini?

Asy-Syaikh:

Jika di sebuah negeri terdapat para pemuda dari para penuntut ilmu yang kebanyakannya mereka belum mencapai derajat ilmu yang tinggi, tetapi di negeri tersebut tidak ada para ulama, maka jawabannya sebagai berikut:
Pertama perlu diperhatikan keadaan seseorang yang terjatuh pada perkara-perkara ini, jika bid’ahnya nampak jelas dan telah disampaikan kepadanya perkataan para ulama dan fatwa-fatwa mereka, namun nampak darinya kelicikan atau suka bersilat lidah, maka seorang penuntut ilmu jika dia memiliki sedikit ilmu dan sedikit kemampuan, boleh baginya untuk memvonis orang tersebut sebagai mubtadi’. Namun jika perkaranya mengandung kemungkinan lain dan padanya ada hal-hal yang tidak jelas, jika di negeri mereka tidak terdapat para ulama, maka wajib untuk menghubungi para ulama di negeri lain dan menanyakan keadaan orang tersebut kepada mereka. Jadi mereka menghubungi salah seorang masayikh dan mengatakan kepada syaikh tersebut: “Di negeri kami ada seseorang yang mengatakan demikian dan berbuat demikian, kami telah menasehatinya demikan demikian tetapi dia membantahnya dengan menyatakan demikian demikian, maka bagaimana menilai orang tersebut dan bagaimana sikap kami terhadapnya?” Jadi ulama tersebutlah yang akan menjelaskan sikap terhadap orang yang semacam dia itu, wallahu a’lam.

هَذَا وَاللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

Sumber artikel
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=108091

Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 6 Rajab 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.