HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG KELUAR DI SEKITAR NEGERINYA

HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG KELUAR DI SEKITAR NEGERINYA Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Kami beberapa ikhwah keluar pada hari Jum’at untuk safar ke daerah yang termasuk wilayah perbatasan Madinah, jumlah kami mencapai 20 orang, dan kami mengadakan khutbah dan shalat Jum’at, maka apakah shalat kami sah atau diterima ataukah tidak? Jawaban: Jika kalian musafir maka musafir tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, jika jaraknya jauh maka terhitung safar, jadi musafir tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at. Yang ...

KAPAN MENJAMAK DAN MENGQASHAR SHALAT KETIKA SAFAR

KAPAN MENJAMAK DAN MENGQASHAR SHALAT KETIKA SAFAR Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Kami beberapa orang keluar ke daratan untuk tamasya dan mencari kam’ah (terfezia, sejenis jamur untuk pengobatan -pent), dan terkadang kami keluar hanya untuk tamasya saja, sedangkan tempat wisata tersebut dekat dengan negeri kami sejarak 80 km, dan terkadang kami hanya meninggalkan daerah sejauh 10 km dan di sore hari kami sudah pulang, maka apakah boleh bagi kami untuk menjamak dan mengqashar, atau hanya mengqashar tanpa ...

HUKUM MENGERJAKAN SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA

HUKUM MENGERJAKAN SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Ada beberapa orang keluar sejauh 20 atau 30 km dari kota dan tiba waktu shalat Jum’at, maka apakah boleh bagi mereka untuk mendirikan shalat Jum’at? Jawaban: Tidak boleh mendirikan shalat Jum’at di luar kota, sama saja seseorang pergi dalam rangka safar atau tamasya, karena Nabi shallallahu alaihi was sallam tidak pernah mengerjakan shalat Jum’at di tengah safar, ...

HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR

HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang musafir mengimami penduduk yang mukim dengan menyempurnakan shalatnya. Bagaimana keadaan shalatnya? Jawaban: Apabila dia menyempurnakan shalatnya sementara ia seorang musafir dan menjadi imam bagi penduduk yang mukim, maka hal itu tidak mengapa. Hanya saja dia menyelisihi sunnah. Dan yang sunnah hendaklah dia mengqashar shalatnya dan mengatakan kepada mereka: saya seorang musafir, dan saya akan mengerjakan shalat dua rakaat. Bila saya salam maka sempurnakan shalat ...

Shalat Jum’at Bagi Musafir

SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Penanya mengatakan: Apabila ada sebagian musafir menegakkan shalat jama’ah Jum’at sedang mereka masih berada di jalan. Apakah sah shalatnya? Dan bila tidak sah, apakah mereka harus mengulanginya dengan menunaikan shalat Zhuhur? Jawaban: Pertama: Musafir itu tidak dikenai kewajiban shalat Jum’at. Dan yang tampak bagi saya bahwa shalat para musafir tersebut ditunaikan sendirian (hanya diantara mereka saja). Mereka memperhatikan sendirian, shalat jum’at tersebut sebagai pengganti Zhuhur ...

Safar Adalah Azab?

SAFAR ADALAH AZAB?  Ditulis oleh:  Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafrudin Pengertian as-safar السَّفَرُ yaitu memisahkan diri dari negeri. Seseorang keluar dari negerinya menuju ke negeri yang lain. Disebut safran سَفْرًا lantaran terambil dari makna al-isfar الْإِسْفَارُ yang mengandung pengertian keluar dan terang, nyata. Seperti disebutkan dalam ungkapan أَسْفَرَ الصُّبْحُ yang bermakna bersinar atau bercahaya. Ada yang menyebutkan pula bahwa secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks