Bismillah. Tolong ditanyakan ke asatidz yg ada di grup WSI. Ada seorang dokter meresepkan suatu obat dari merk tertentu kepada pasien nya yang memang sesuai indikasi (sesuai penyakit). Lalu datang detailer/medical representatif (MR) obat/produk tersebut menanyakan rekening bank dokter. Kdepan nya, MR ini akan mengirimkan sejumlah uang kpd dokter tsbut sbg balas jasa telah membantu menjualkan (meresepkan) produknya. Dan ini sudah diketahui dan dibolehkan oleh atasannya yaitu agen. Tujuan agen dan MR adalah supaya dokter bisa tetap membantu menjualkan/meresepkan obat tersebut. Permasalahannya adalah, pabrik obat tersebut melarang agen dan MR untuk memberikan sesuatu kepada dokter.
Pertanyaan nya adalah, apakah dokter yg menerima itu termasuk menerima uang hasil suap?
Kedua, Apakah dgn menerima uang tersebut dokter termasuk bertaawun dlm dosa (yaitu mbantu agen dan MR menyalahi/berkhianat thdp aturan pabrik)
Mohon jawaban nya, karena ini yg kami temui di lapangan. Allahu yubarik fiik.
Bismillah.
Suap atau dlm syariat dikenal dgn istilah risywah berdasarkan hadits:
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ، ﻗﺎﻝ: «ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ اﻟﺮاﺷﻲ ﻭاﻟﻤﺮﺗﺸﻲ»
Dari Abdillah bin Amr, berkata: “Rosululloh melaknat penyuap dan yg disuap”. [HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu majah]
Dan risywah ada 2 keadaan:
1. Suap yg diharamkan bagi kedua pelaku yakni haram bagi pelakunya dan bagi yg menerimanya. Contoh: memberikan suap kepada hakim untuk memberikan suatu keputusan maka ini adalah suap yg diharamkan bagi keduanya.
2. Suap yg diberikan krn takut terancam jiwanya atau hartanya, maka suap ini adalah haram bagi yg mengambil dan tdk haram bagi yg mengeluarkannya. Termasuk padanya pemberian suap agar mendapatkan hak yg sama di sisi penguasa maka halal bagi yg mengeluarkannya dan tdk bagi yg mengambilnya.
Dalam kasus di atas apabila pemberian komisi dari Medrep itu hanya bersifat fee atau imbalan jasa semata yg tdk mengikat, maka hal ini termasuk perbuatan ihsan dan bukan suap krn dokter masih bisa memberikan resep lain. Namun jika bersifat mengikat sehingga menggugurkan hak penilik merk obat lain maka yg demikian adalah suap dan haram bagi yg memberi serta yg menerimanya sebagaimana dijelaskan 2 keadaan suap di atas. Wallohu a’lam.