PENYIMPANGAN SEPERTI APAKAH YANG MENGELUARKAN PELAKUNYA DARI MANHAJ SALAF?
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
Pertanyaan: Penyimpangan seperti apakah yang mengeluarkan pelakunya dari manhaj Salaf?
Jawaban:
Penyimpangan jika pada perkara yang jelas, dalam masalah aqidah yang jelas, seperti dengan mengatakan, “Allah tidak akan dilihat di akhirat.” Padahal perkara ini telah tetap berdasarkan al-Qur’an dan nash-nash (dalil-dalil yang jelas dan tegas) yang mutawatir. Orang yang mengatakan semacam ini maka dia divonis sebagai mubtadi’ dan dia dikeluarkan dari Salafiyyah. Jika seseorang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Maka orang semacam ini divonis sebagai mubtadi’ dan dia dikeluarkan dari manhaj Salaf. Jika seseorang menyelisihi satu saja dari prinsip-prinsip pokok Islam maka dia divonis sebagai mubtadi’. Perkara-perkara yang jelas dan prinsip-prinsip pokok yang jelas jika seseorang menyelisihinya maka dia divonis sebagai mubtadi’.
Adapun kesalahan-kesalahan yang tersamar atau tidak jelas, sama saja dalam masalah aqidah atau selainnya, maka pelakunya tidak divonis sebagai mubtadi’ sebagaimana yang telah kita sebutkan tadi. Dalam perkara-perkara seperti ini sedikit sekali yang bisa selamat dari terjatuh padanya, bahkan para ulama pun terkadang ada yang terjatuh padanya.
Sumber: Innallaha Yardha Lakum Tsalatsan, hal. 35