NASEHAT UNTUK WANITA YANG MENIKAH TANPA WALI
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله
Pertanyaan ke 25: Seorang wanita menikah tanpa seizin walinya dengan seorang lelaki yang meninggalkan shalat. Saya sudah berkali-kali menasehatinya. Sedangkan wanita ini adalah seorang muslimah dan menunaikan shalat. Maka apa hukumnya?
Jawaban:
Ia telah mengumpulkan dua kemungkaran sekaligus. Kemungkaran
pertama: Ia menikah tanpa wali.
Kemungkaran kedua: Ia menikahi seorang yang meninggalkan shalat sementara ia seorang muslimah. Dan ini tidak boleh, karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir bila ia menentang kewajibannya.
Sumber: http://tiny.cc/binbaz
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
——————————————-
س 25: امرأة تزوجت بدون إذن وليها من تارك الصلاة، ونصحت مراراً، وهي مسلمة وتصلي، فما الحكم؟
——————————
ج: جمعت منكرين: المنكر الأول: زواجها بدون ولي، والمنكر الثاني: زواجها من تارك الصلاة وهي مسلمة، وهذا لا يجوز؛ لأن تارك الصلاة كافر إذا كان يجحد وجوبها.