NASEHAT UNTUK WANITA YANG MENIKAH TANPA WALI

NASEHAT UNTUK WANITA YANG MENIKAH TANPA WALI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan ke 25: Seorang wanita menikah tanpa seizin walinya dengan seorang lelaki yang meninggalkan shalat. Saya sudah berkali-kali menasehatinya. Sedangkan wanita ini adalah seorang muslimah dan menunaikan shalat. Maka apa hukumnya? Jawaban: Ia telah mengumpulkan dua kemungkaran sekaligus. Kemungkaran pertama: Ia menikah tanpa wali. Kemungkaran kedua: Ia menikahi seorang yang meninggalkan shalat sementara ia seorang muslimah. Dan ini tidak boleh, karena orang ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks