MERAYAKAN PESTA PERNIKAHAN DI HOTEL ATAU DI GEDUNG TERMASUK BENTUK TAKALLUF DAN BERLEBIH-LEBIHAN
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -Rahimahullohu-
Pertanyaan : Pesta pernikahan yang dilaksanakan di hotel-hotel yang membutuhkan biaya yang banyak, apakah ini termasuk bentuk isrof (berlebih-lebihan)?
Apabila termasuk bentuk isrof, kami mengharapkan bimbingan dari Samahatusy Syaikh tentang masalah tersebut.
Jawaban :
Pesta pernikahan yang dilakasanakan di hotel-hotel, padanya ada beberapa kesalahan dan padanya pula ada sekian pelanggaran-pelanggaran. Diantaranya :
- Bahwa pada umumnya tidakan tersebut padanya ada unsur berlebih-lebihan dan tambahan yang tidak dibutuhkan.
- Yang demikian itu mengantarkan pada sikap takalluf dalam melaksanakan walimah, berlebih-lebihan dan hadir pula di sana orang yang tidak punya kepentingan.
- Seringnya akan menjerumuskan pada ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan (yang bukan mahram -pent) dari para pekerja hotel dan yang selain mereka. Dan pada ikhtilath ini pada kejelekan dan kemungkaran.
Begitu juga dengan gedung-gedung, yang harus disewa dengan biaya sewa yang besar.
Maka seyogyanya untuk ditinggalkan dan tidak memberat-beratkan dalam hal tersebut, memberi manfaat kepada manusia dan semangat untuk (menanamkan) sifat kesederhanaan tidak berlebih-lebihan dan tidak membuang-buang harta.
Agar supaya mereka menjadi orang yang pertengahan ketika akan masuk dalam pintu pernikahan serta tidak memberat-beratkan diri.
Apabila acara tersebut disaksikan oleh anak pamannya atau kerabatnya yang lain, kemudian dia ingin menirunya. Maka ia pun akan memaksakan dirinya untuk berhutang, membelanjakan harta dengan berlebih-lebihan.
Bisa jadi ia akan menunda, mengakhirkan menikah karena khawatir dari beban-beban ini.
Maka nasihat saya untuk seluruh kaum muslimin, untuk tidak melangsungkan (pesta pernikahan -pent) di hotel-hotel, tidak pula di gedung-gedung yang mahal.
Maka laksanakanlah di gedung yang tidak terlalalu mahal sewanya, atau di rumah-rumah maka ini tidak mengapa.
Dan melaksanakannya di rumah, kalau itu memungkinkan maka ini yang lebih utama dan jauh dari sikap memberat-beratkan diri serta berlebih-lebihan.
Wallahul musta’an
Sumber: Majmu fatawa Ibnu Baaz (21/94)
Alih Bahasa: Ibrahim Abu Kaysa