Merayakan Pesta Pernikahan Di Hotel Atau Gedung Termasuk Bentuk Takalluf Dab Berlebih-lebihan

Pernikahan Di Hotel Dan GedungMERAYAKAN PESTA PERNIKAHAN DI HOTEL ATAU DI GEDUNG TERMASUK BENTUK TAKALLUF DAN BERLEBIH-LEBIHAN

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -Rahimahullohu-

Pertanyaan : Pesta pernikahan yang dilaksanakan di hotel-hotel yang membutuhkan biaya yang banyak, apakah ini termasuk bentuk isrof (berlebih-lebihan)?

Apabila termasuk bentuk isrof, kami mengharapkan bimbingan dari Samahatusy Syaikh tentang masalah tersebut.

Jawaban :

Pesta pernikahan yang dilakasanakan di hotel-hotel, padanya ada beberapa kesalahan dan padanya pula ada sekian pelanggaran-pelanggaran. Diantaranya :

  • Bahwa pada umumnya tidakan tersebut padanya ada unsur berlebih-lebihan dan tambahan yang tidak dibutuhkan.
  • Yang demikian itu mengantarkan pada sikap takalluf dalam melaksanakan walimah, berlebih-lebihan dan hadir pula di sana orang yang tidak punya kepentingan.
  • Seringnya akan menjerumuskan pada ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan (yang bukan mahram -pent) dari para pekerja hotel dan yang selain mereka. Dan pada ikhtilath ini pada kejelekan dan kemungkaran.
    Begitu juga dengan gedung-gedung, yang harus disewa dengan biaya sewa yang besar.

Maka seyogyanya untuk ditinggalkan dan tidak memberat-beratkan dalam hal tersebut, memberi manfaat kepada manusia dan semangat untuk (menanamkan) sifat kesederhanaan tidak berlebih-lebihan dan tidak membuang-buang harta.

Agar supaya mereka menjadi orang yang pertengahan ketika akan masuk dalam pintu pernikahan serta tidak memberat-beratkan diri.
Apabila acara tersebut disaksikan oleh anak pamannya atau kerabatnya yang lain, kemudian dia ingin menirunya. Maka ia pun akan memaksakan dirinya untuk berhutang, membelanjakan harta dengan berlebih-lebihan.

Bisa jadi ia akan menunda, mengakhirkan menikah karena khawatir dari beban-beban ini.

Maka nasihat saya untuk seluruh kaum muslimin, untuk tidak melangsungkan (pesta pernikahan -pent) di hotel-hotel, tidak pula di gedung-gedung yang mahal.

Maka laksanakanlah di gedung yang tidak terlalalu mahal sewanya, atau di rumah-rumah maka ini tidak mengapa.
Dan melaksanakannya di rumah, kalau itu memungkinkan maka ini yang lebih utama dan jauh dari sikap memberat-beratkan diri serta berlebih-lebihan.

Wallahul musta’an

Sumber: Majmu fatawa Ibnu Baaz (21/94)

Alih Bahasa: Ibrahim Abu Kaysa

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks