MENGAKIKAHI ANAK YANG SUDAH MENINGGAL
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله
Soal: Allah subhanahu wa ta’ala memberi saya rejeki berupa tiga anak perempuan. Hanya saja, mereka meninggal dunia dalam keadaan masih kecil, sementara saya belum sempat mengakikahi mereka. Padahal saya pernah mendengar bahwa syafaat anak-anak kecil¹ di kaitkan dengan akikah². Maka dari itu, apakah sah saya mengakikahi mereka setelah meninggalnya? Apakah saya gabungkan akikah mereka dalam satu sembelihan atau masing-masing di sembelihkan sembelihan sendiri?
Jawaban:
Akikah untuk anak yang baru lahir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang di tekankan), menurut pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ilmi (ulama). Akan tetapi, hukum ini berlaku untuk anak-anak yang masih hidup, tanpa ada keraguan di dalamnya, karena hal ini adalah sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun akikah untuk anak-anak yang sudah meninggal (yang belum di akikahi saat hidupnya), tidak tampak di syariatkan bagi Anda. Sebab, akikah itu di sembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul (berharap/optimis) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak, sebagaimana hal ini di tetapkan olel al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud. Tujuan-tujuan ini tidak ada pada anak-anak yang sudah meninggal.
Adapun hal yang di isyaratkan oleh penanya bahwa akikah masuk dalam (syarat) syafaat anak yang lahir bagi ayahnya apabila ayah mengakikahinya, hal ini tidaklah benar dan telah di dhaifkan (dilemahkan) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa rahasia dalam akikah itu adalah :
1. Akikah menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam tatkala beliau menebus putranya, Ismail ‘alaihis salaam.
2. Akikah bertujuan untuk mengusir setan dari anak yang lahir, sementara makna hadits ,
كل غلام رهينة بعقيقته
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya.” [3]
Maknanya, si anak tergadai pembebasannya dari setan dengan akikahnyan.
Apabila si anak tidak di akikahi, niscaya dia tetap sebagai tawanan bagi setan. Jika di akikahi dengan akikah yang syar’i, dengan izin Allah subhanahu wa ta’ala hal itu akan menjadi sebab terbebasnya dia dari tawanan setan.
Demikian makna yang di hikayatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Bagaimanapun, pabila si penanya ingin mengakikahi anak-anak perempuannya yang sudah meninggal dan menganggap baik hal tersebut, silahkan dia lakukan,. Akan tetapi, yang rajih (kuat) menurut saya, hal tersebut tidaklah di syariatkan.
Kapan waktu yang afdhal (lebih utama) untuk mengakikahi anak yang lahir dan hidup?
Yang afdhal adalah hari ketujuh. Inilah waktu yang paling utama sebagaimana di sebutkan dalam nash/dalil. Namun, seandainya di tunda dari hari ketujuh, tidaklah apa-apa. Tidak ada batasan untuk akhir waktunya. Hanya saja sebagian ahlul ilmi memandang apabila anak telah dewasa, berarti waktu akikah telah gugur. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa. Sementara itu, jumhur ulama berpandangan tidak ada larangan untuk hal tersebut meskipun yang di akikahi sudah dewasa.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatudy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, 2/573-574)
Disadur dari Majalah Asy Syariah Edisi 105, vol IX/1436H/2014M
——————————
Catatan kaki:
¹. Anak-anak kecil yang meninggal sebelum baligh, bisa memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya dengan izin Allah subhanahu wa ta’ala
². Bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya asalkan si anak sudah di akikahi.
³. HR Ahmad (5/12), Abu Dawud no. 2837, at-Tirmidzi no. 1522, dll dinyatakan shahih dalam shahih al-Jami’ no. 4541