Memenuhi Hak Suami Dalam Urusan Ranjang

 

Haksuamidalamurusanranjang1

Ditulis oleh: Al Ustadz Abu Umar Ibrahim Hafizhahullah

Asy-Syaikh as-Sa’di rahimahullah Ta’ala berkata di dalam kitabnya, Manhajus Salikin:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila suami menyuruh istrinya agar datang ke ranjang (untuk jimak), namun dia enggan (menolak), para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.”  (Muttafaqun ‘alaihi)

Asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala menjelaskan:

Hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan tersebut (penolakan istri terhadap ajakan suaminya) termasuk dari dosa besar.

Istri yang menolak ajakan suaminya, dia telah melakukan maksiat, dan tergolong sebagai istri yang melakukan nusyuz (penentangan dan kedurhakaan) terhadap suami.

Terhadap istri yang nusyuz, suami berhak untuk memutus hak istrinya berupa nafkah.

Bagaimana tidak?! Sang suami sudah (bersusah payah) untuk menafkahinya (menunaikan hak istri), tapi ketika dia minta haknya, si istri malah menolak.

Maka, dalam kasus seperti ini, suami boleh membalasnya, dengan tidak memberikan nafkah kepadanya.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh karena itu, wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah,dan menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada.” [an-Nisa: 34]

Wahai istri, Suami adalah pemimpin bagi wanita, dan dialah yang telah (banting tulang peras keringat) untuk menafkahi istrinya.

Oleh karena itu, wahai para istri, janganlah engkau hanya menuntut hakmu atas suamimu, tapi engkau sendiri tidak mau menunaikan hak suamimu.

Yakni, ketika suamimu meminta haknya (jimak), ternyata kamu tdk mau memberikan hak suamimu.

Ini adalah fenomena yang banyak menimpa kaum wanita di masa ini. Para ulama telah menyebutkan bahwa kebanyakan wanita sekarang, mereka tidak mengerti akan besarnya hak suami, terkhusus dalam permasalahan ini.

Mereka justru memandang bahwa urusan jimak adalah sepele bahkan rendah. Sehingga dengan mudahnya dia menentang, dan menolak keinginan suami. Sungguh hal ini termasuk perbuatan dosa besar.

Telah lewat pada pembahasan yang lalu tentang sebagian hak suami atas istrinya.

Namun, bersamaan dengan itu semua,  justru engkau melihat sebagian istri mulai berani dan congkak terhadap suami, baik itu dalam masalah ranjang atau selainnya.

Wanita yang berani, durhaka, menentang, dan congkak terhadap suaminya dinamakan sebagai wanita yang nusyuz.

Di antara cirinya adalah dia sudah tidak mau lagi menaati suaminya (dalam perkara yang ma’ruf/baik),  dan tidak mau menunaikan hak suami.

Bagaimana solusi dalam menghadapi istri yang nusyuz? Insya Allah pada tulisan mendatang… Wallahu a’lam bish shawab.

Fawaid dari dars Manhajus Salikin bab: ‘Isyratin Nisa oleh Asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyush.

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks