KRITIKAN ILMIYAH TERHADAP KITAB AL-IBANAH KARYA MUHAMMAD AL-IMAM ~ 6
Asy-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaify hafizhahullah
- Muhammad Al-Imam berkata dalam Al-Ibanah hal. 168 (pada cetakan baru di hal. 187 –pent):
ومرادنا من هذا البيان والإيضاح أن يعلم أن الإمام من المجرحين لا يقطع بجرحه في حق أي شخص من الأشخاص إلا أن يظهر منه ما لا يدفع، وأن يصير الجرح غير معارض من قبل أهل العلم.
“Maksud kami dari penjelasan dan penerangan ini adalah agar diketahui bahwa seorang imam dari para ulama yang menjarh dengan jarhnya tersebut tidaklah memvonis seseorang secara pasti, kecuali nampak dari orang yang dijarh tersebut sesuatu yang tidak bisa dibantah dan jarh tersebut tidak ditentang oleh para ulama.”
Saya katakan: Hukum asal pada jarh ulama jarh wa ta’dil adalah diterima, dan jika manusia tidak mengetahui sebab jarh maka hendaknya ulama yang menjarh tersebut menjelaskan kepada mereka. Dan jika orang-orang yang adil menilai bahwa ulama tersebut salah dalam menjarh seseorang maka hendaknya mereka menjelaskan bahwa ulama tersebut salah dalam jarhnya dengan menunjukkan bukti-buktinya. Jadi tidak cukup dengan mengatakan: “Kita tidak harus menerima ucapannya.” Tidak cukup juga dengan mengatakan: “Ini adalah masalah-masalah ijtihad yang boleh terjadi perbedaan pendapat padanya.” Tidak pula dengan mengatakan: “Jarhnya tersebut bukan vonis yang bersifat pasti.” Atau dengan ungkapan-ungkapan lain yang tidak bisa menolak jarh.
- Muhammad Al-Imam berkata dalam Al-Ibanah hal. 168 (pada cetakan baru di hal. 187 –pent):
لا يقبل التجريح بكل ما يقال عن الدعاة والعلماء وطلاب العلم.
“Tajrih (jarh) tidak diterima dengan semua yang dikatakan tentang para dai, para ulama, dan para penuntut ilmu.”
Dia juga berkata:
ونذكر هاهنا أن هناك من يجرح بكل ما ينقل إليه من قبل النقلة الذين يوافقونه، وهذا سير مذموم عند السلف.
“Dan di sini kita ingatkan bahwa di sana ada orang yang menjarh dengan semua hal yang dinukilkan kepadanya dari orang-orang yang menukil yang mereka sepakat dengannya, dan yang semacam ini merupakan sikap yang tercela menurut Salaf.”
Saya katakan: Jarh seorang ulama terhadap orang lain berdasarkan penukilan (kabar atau riwayat –pent) terbagi menjadi dua jenis:
Pertama: Penukilan yang shahih. Para imam telah melakukan jarh berdasarkan nukilan jika pihak yang menukil adalah seorang yang terpercaya dan bisa menukil dengan baik. Diantara mereka adalah para ulama kita seperti guru kita Al-Allamah Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy. Beliau telah menjarh sekian banyak orang berdasarkan penukilan. Jadi ada ucapan seseorang yang dinukil kepada beliau lalu beliau menjelaskan penyimpangan yang ada pada ucapan tersebut. Dan di samping itu beliau rahimahullah mendapatkan taufiq hingga batas yang jauh (jarang salah –pent). Dan ini merupakan metode para ulama yaitu dengan dinukilkan ucapan seseorang lalu ulama tersebut membantahnya berdasarkan ilmu yang dia yakini, dan terkadang memvonis orang yang mengatakan ucapan tersebut sebagai seorang mubtadi’ hanya disebabkan satu kesalahan saja. [1]
Kedua: Penukilan dusta dari seseorang yang suka berdusta, atau dari seseorang yang tidak bisa menukil dengan benar dan tidak bisa menyebutkan sebuah ucapan dengan tepat, maka yang semacam ini tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Jadi wajib atas penulis untuk merinci perkara ini.
- Muhammad Al-Imam berkata dalam Al-Ibanah hal. 186 (pada cetakan baru di hal. 208 –pent):
الرجوع إلى أهل العلم قبل القدوم على الجرح والتعديل وغيره.
“Merujuk kepada ulama sebelum melakukan jarh wa ta’dil dan selainnya.”
Saya katakan: Setelah judul ini penulis menyebutkan ucapan yang panjang yang intinya bahwa selain ulama tidak berhak melakukan jarh wa ta’dil sampai merujuk kepada ulama terlebih dahulu, karena jarh merupakan hak ulama secara khusus saja. Seandainya penulis mensyaratkan sikap merujuk kepada para ulama yang dilakukan oleh para penuntut ilmu ketika menjarh seseorang yang terkenal di atas manhaj Salaf, tentu hal itu benar. Karena manusia terbagi menjadi dua:
Pertama: Seseorang yang sebelumnya diketahui berada di atas manhaj Salaf, maka tidak boleh menjarhnya kecuali para ulama.
Kedua: Seseorang yang sebelumnya tidak diketahui berada di atas manhaj Salaf dan belum pernah terbukti kesalafiyahannya sama sekali. Maka terhadapnya tidak memerlukan syarat-syarat dan berbagai pembatas semacam ini, karena perkaranya jauh di bawah itu.
Bersambung in Syaa Allah
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=148992
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=55246
Catatan kaki:
- Lihat: Majmu’ Rudud Asy-Syaikh Rabi’ ala Abil Hasan Al-Ma’riby pada pembahasan “At-Tatsabbut Fisy Syari’atil Islamiyyah” hal. 320.