KEMUNKARAN-KEMUNKARAN YANG DI LAKUKAN SEBAGIAN UMAT ISLAM DI HARI RAYA AGAMA LAIN

KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN YANG DILAKUKAN SEBAGIAN UMAT ISLAM DI HARI RAYA AGAMA LAIN

Asy-Syaikh Abdul Qadir bin Muhammad al-Junaid hafizhahullah

ﺇﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻓﻌﺎﻝ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺔ، ﻭﺍﻟﻤﻨﻜﺮﺍﺕ ﺍﻟﺸﻨﻴﻌﺔ، ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻘﻊ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ –ﺃﺻﻠﺤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ– ﻓﻲ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻷﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﺍﻟﺪﻳﻨﻴﺔ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺭﺑﻊ:

ﺃﻭﻟًﺎ: ﺇﺟﺎﺑﺔ ﺩﻋﻮﺓ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺇﻟﻰ ﺣﻀﻮﺭ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻋﻴﺎﺩ، ﻓﺘﺮﻯ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﻳﺤﻀﺮ ﻣﻌﻬﻢ، ﻭﻳﺸﺎﺭﻛﻬﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﺣﺔ ﻭﺍﻟﺴﺮﻭﺭ، ﻭﻳﻬﻨﺌﻬﻢ، ﻭﻳﺒﺎﺭﻙ ﻟﻬﻢ، ﻭﻳﺠﻠﺐ ﻟﻬﻢ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺎ.

ﺛﺎﻧﻴًﺎ: ﺇﺭﺳﺎﻝ ﻛﺮﻭﺕ ﺃﻭ ﺑﻄﺎﻗﺎﺕ ﺍﻟﺘﻬﻨﺌﺔ ﺑﻌﻴﺪﻫﻢ، ﻭﻗﺪ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﺼﺤﻮﺑﺔ ﺑﺎﻟﻮﺭﻭﺩ ﻭﺍﻟﺰﻫﻮﺭ، ﻭﺫُﻛﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﺟﻤﻞ ﺍﻟﻜﻠﻤﺎﺕ ﻭﺍﻟﺘﺒﺮﻳﻜﺎﺕ ﻭﺍﻟﺘﻤﻨﻴﺎﺕ.

ﺛﺎﻟﺜًﺎ: ﺇﻋﻼﻥ ﺗﻬﻨﺌﺔ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﻋﺒﺮ ﺍﻟﻔﻀﺎﺋﻴﺎﺕ ﺃﻭ ﺍﻟﺠﺮﺍﺋﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺠﻼﺕ ﺃﻭ ﻣﻮﺍﻗﻊ ﺍﻟﺸﺒﻜﺔ ﺍﻟﻌﻨﻜﺒﻮﺗﻴﺔ ﺍﻹﻧﺘﺮﻧﺖ، ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻹﻋﻼﻣﻴﻴﻦ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺴﺌﻮﻟﻴﻦ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﺟﻬﺎﺀ ﺃﻭ ﺍﻟﺪﻛﺎﺗﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻠﻮﻡ ﺍﻟﻤﺨﺘﻠﻔﺔ ﺃﻭ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻤﻮﺍﻗﻊ ﺍﻹﻟﻜﺘﺮﻭﻧﻴﺔ.

ﺭﺍﺑﻌًﺎ: ﺗﺄﺟﻴﺮ ﺍﻷﻣﺎﻛﻦ ﻟﻬﻢ ﻛﺼﺎﻻﺕ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻭﺍﻻﺳﺘﺮﺍﺣﺎﺕ ﻭﺑﺎﺣﺎﺕ ﺍﻟﻔﻨﺎﺩﻕ ﻭﺍﻟﺨﻴﺎﻡ ﻭﻣﺎ ﺷﺎﺑﻬﻬﺎ، ﻟﻴﻘﻴﻤﻮﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﺍﻟﺪﻳﻨﻴﺔ ﻭﻳﺤﺘﻔﻠﻮﺍ، ﻭﺣُﺮِّﻡ ﻫﺬﺍ ﻷﻧﻪ ﻳﻌﻴﻨﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻞ ﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻗﺪ ﻧﻬﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﺑﻘﻮﻝ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ: {ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﺷَﺪِﻳﺪُ ﺍﻟْﻌِﻘَﺎﺏِ}

Sesungguhnya termasuk perbuatan yang diharamkan dan termasuk kemungkaran yang buruk yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin –semoga Allah memperbaiki keadaan mereka– ketika orang-orang kafir merayakan hari raya keagamaan mereka adalah 4 perkara berikut:

1⃣ Memenuhi undangan orang-orang kafir untuk menghadiri perayaan hari raya keagamaan mereka tersebut. Anda bisa melihat sebagian orang menghadiri acara bersama mereka, ikut bergabung dengan mereka dalam kesenangan dan kegembiraan, mengucapkan selamat kepada mereka, mendoakan keberkahan untuk mereka, dan memberikan hadiah untuk mereka.

2⃣ Mengirim kartu ucapan selamat hari raya mereka, dan terkadang disertai dengan mengirim mawar dan bunga yang lainnya, dan dalam kartu ucapan selamat tersebut disebutkan kata-kata yang terindah serta doa keberkahan dan kebaikan.

3⃣ Mengumumkan ucapan selamat hari raya kepada orang-orang kafir melalui televisi, surat kabar, majalah, atau situs-situs internet, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wartawan, pejabat, pengusaha, tokoh-tokoh masyarakat, para doktor di berbagai bidang ilmu, atau para pemilik media-media elektronik.

4⃣ Menyewakan tempat untuk mereka, seperti gedung resepsi, tempat peristirahatan, ruangan hotel, tenda, dan yang semisalnya, yang mereka gunakan untuk merayakan hari raya keagamaan mereka. Hal ini diharamkan karena membantu mereka untuk melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah, dan Allah Ta’ala telah melarang hal tersebut dengan firman-Nya:

ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺪِﻳﺪُ ﺍﻟْﻌِﻘَﺎﺏِ.

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

? Sumber || http://www.alakhdr.com/?p=692

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks