KAPANKAH SUMPAH UNTUK MENCERAI JATUH SEBAGAI CERAI
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
| | |
Pertanyaan: Saya pernah marah, lalu muncul sumpah dari saya untuk mencerai istri 3 kali cerai jika sampai dia pergi ke rumah orang tuanya ketika saya pergi. Namun sampai sekarang dia belum pernah pergi ke rumah orang tuanya. Maka apakah setelah itu saya boleh mengizinkannya pergi dalam keadaan saya berada di sini, karena setelah itu saya merasa akan memutus shilaturahim, dan apakah konskwensinya jika saya melakukan hal tersebut?
Jawaban:
Jika tujuanmu ingin menjatuhkan cerai hanya untuk melarang istrimu agar tidak pergi ke rumah orang tuanya dan engkau tidak bermaksud menjatuhkan cerai, tetapi hanya ingin melarangnya saja, maka kewajibanmu hanya membayar kaffarah sumpah saja, dan setelah itu dia boleh pergi ke rumah kerabatnya.
Adapun jika tujuan ingin mencerainya adalah jika sampai dia pergi dia akan dicerai, maka cerai jatuh kepadanya (jika istrinya benar-benar pergi –pent), karena engkau tidak memaksudkan melarangnya untuk pergi, tetapi engkau bermaksud mensyaratkan atau menggantungkan cerai dengan kepergiannya. Maka jika syarat terpenuhi (pergi ke rumah orang tuanya –pent) berarti yang disyaratkan (cerai) terjadi.
Sumber artikel:
Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, bab Mu’amalaat, pertanyaan no. 211
Ahad, 26 Rajab 1435 H