Asy-Syaikh Abdullah Alu Basaam rahimahullah berkata :
Islam itu Agama dan Negara. Maka sebagaimana menjelaskan hubungan hamba dengan Rabbnya, keterikatan hamba denganNya, adab terhadapNya, Islam juga menjelaskan berbagai aktivitas seperti jual beli, sewa menyewa, kongsi, dan akad-akad sosial seperti : Wakaf, wasiat dan hadiah. Begitupula menjelaskan tentang hukum pernikahan dan hubungan suami istri, seperti syarat-syarat nikah, pergaulan suami istri, nafkah, perceraian, adab-adabnya, hukum-hukumnya, ’iddah dan perkara yang berkaitan dengannya. Kemudian menjelaskan perkara yang dengannya jiwa akan terjaga, berupa hukuman tindak kriminal seperti qishash, diyat dan hudud. Kemudian penerapan dan pelaksanaan itu semua, berupa bab pengadilan dan hukum-hukumnya.
Maka Islampun telah mengatur hubungan antar manusia di pasar-pasar mereka, di ladang-ladang mereka, di perjalanan mereka, di rumah-rumah mereka dan di jalan-jalan mereka. Maka tidaklah Islam meninggalkan sesuatu yang mereka butuhkan dalam urusan mereka, kecuali Islam menjelaskan dengan aturan yang paling adil dan tatanan yang paling bagus.
Maka manusia itu saling membutuhkan sebagian yang satu atas sebagian lainnya dalam kehidupan ini. Karena seorang manusia itu adalah makhluk sosial dengan tabiatnya, selalu butuh pada sahabatnya. Sebagaimana sahabatnya juga butuh kepadanya. Maka mesti harus ada undang-undang yang adil, yang mengatur cara-cara bermuamalah. Kalau tidak, pasti akan terjadi kekacauan, tindak kejahatan, akhirnya sarana hidup menjadi pengantar kebinasaan dan kehancuran.
Dan dengan digariskannya aturan yang berasal dari Zat Yang Maha Hikmah dan Maha Mengetahui, merupakan penjelasan bahwa, dalam Islam itu ada anjuran untuk beramal, cinta kerja dengan berbagai aktivitas yang mubah, sebagai penjagaan terhadap jiwa dan memakmurkan alam ini. Maka Islam itu adalah agama enerjik, penuh semangat dan bekerja, menganjurkan hal itu dan memerintahkannya. Dan menjadikannya sebagai bagian dari jihad fi sabilillah, bagian dari ibadah. Islam benci dengan kemalasan, tidak ada etos kerja dan bergantung pada orang lain.
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى { ] النجم : 39
Dan seorang insan itu tidak mendapatkan kecuali dari apa yang diusahakannya. (QS. An-Najm 39)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ { ] الجمعة : 10 [ .
”Maka jika engkau telah menunaikan shalat, maka bertebaranlah kalian ke muka bumi dan carilah karunia Allah.” (QS. Al-Jumuah 10)
Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
التاجر الصدوق يحشر يوم القيامة مع الصديقين والشهداء
”Pedagang yang jujur itu akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan para shiddiqin dan syuhada.” [1]
Dalil-dalil dalam hal ini sangatlah banyak berlimpah. Dan Islam dengan hukum-hukum ini yang dengannya menetapkan aturan muamalah dan adab-adabnya, memberikan hak pada setiap pihak dengan adil dan proporsional.
Mengarahkan setiap pemilik tabiat pada aktivitas yang dia sukai, agar memakmurkan alam ini, dengan melakukan berbagai jalan-jalan kehidupan yang mubah.
Kemudian setelah ini, datanglah orang yang memuji dengan sesuatu yang dia tidak ketahui, memanggil sesuatu yang tidak bisa mendengar. Lalu dia memvonis Islam, dan menuduhnya dengan kejahilannya, bahwasanya aturan islam tidak memadai untuk kehidupan yang madani, untuk kemajuan yang modern. Maka aturan islam mesti diganti atau ditambah dengan suatu undang-undang buatan manusia.
Dengan itu mereka menginginkan hukum jahiliyah yang menumbuhkan keliaran yang menghantam dari musuh-musuh kemanusiaan, yang akan menumpahkan darah, membunuh orang-orang baik, menjadikan para wanita menjanda, anak-anak kecil jadi yatim, menyakiti orang-orang lemah, memakan harta orang faqir dengan hukum toghut dan hukum rimba.Dan aturan yang jahat ini serta hukum-hukum yang jelas zalim itu adalah aturan yang bagus menurut mereka di zaman ini, yang sesuai tuntutan kehidupan modern dan keadaan yang selalu berubah.
Adapun syariat yang dari langit, undang-undang ilahi yang digariskan oleh Zat yang Maha Hikmah dan Maha Mengetahui, Yang mengetahui segala keadaan manusia, apakah zaman ini atau yang akan datang, agar tatanan hidup menjadi lebih bagus, itu tidak cocok menurut mereka-mereka yang menginginkan hukum jahiliyah itu.
{وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ { المائدة : 50
”Dan siapa yang lebih baik hukumnya dari hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Maidah 50)
Semoga Allah membukakan mata hati kaum muslimin terhadap apa yang bermanfaat buat mereka. Mengembalikan mereka kepada batasan agama mereka, memuliakan mereka dengan Islam, memuliakan Islam dengan mereka, sesungguhnya Dia Maha Terpuji dan Maha Mulia, Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
Catatan kaki:
(1) Riwayat Al-Imam At-Tirmidzy semisal itu (1212) dan dilemahkan Al-Albani dalam Bulughul Maram (167).
Disadur dari Taisiirul Allam Syarh Umdatil Ahkam.
Sumber :
http://www.sahab.net/home/?p=1506
Alih Bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary