HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM NAMUN TIDAK MELAKUKANNYA
Asy Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahullohu-
Pertanyaan : Apa hukum memikirkan (menghayalkan) perkara yg haram -seperti seorang yg memikirkan akan mencuri atau memikirkan untuk berzina dalam keadaan ia tahu hukumnya, dan iapun tidak akan melakukannya kecuali apabila ada kesempatan ?
Jawaban :
Apa yang terbetik dalam jiwa seseorang dari memikirkan perkara yg jelek, seperti memikirkan untuk berzina atau mencuri, atau meminum khomr atau yang semisalnya.
Akan tetapi ia tidak melakukannya. MAKA YANG SEPERTI INI DIMAAFKAN, TIDAK DIKENAI DOSA ATASNYA.
Ini sebagaimana sabda Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- :
((إن الله تجاوز لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم يتكلموا أو تعملوا به (( متفق عليه .
“Sesungguhnya Alloh memaafkan bagi umatku, apa yang terbetik dalam hatinya selama ia belum berbicara atau mengamalkannya.” Mutafaqun ‘alaihi
Dan juga sabda beliau :
((من هم بسيئة ولم يعملها لم أكتبها عليه ((مسلم.
“Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kejelekan, namun ia belum melakukannya. Maka Aku tidak mencatat kejelekan atasnya.” HR Muslim
Dalam lafadz yg lain :
((اكتبوها له حسنة إنما تركها من جراي(( متفق عليه.
“Catatlah untuknya sebagai satu kebaikan, sesungguhnya ia meninggalkannya karena Aku.” Mutafaqun ‘alaihi
Dari hadits Ibnu Abbas -radhiyallohu ‘anhuma-.
Yakni maknanya seorang yg meninggalkan kejelekan yang dia sudah bertekad untuk melakukannya, dia meninggalkannya karena Alloh. Maka akan dicatat untuknya satu kebaikan.
Adapun kalau dia meninggalkannya karena sebab yang lain, maka tidak dicatat atasnya kejelekan tidak pula kebaikan.
Ini merupakan keutamaan dari Alloh -subhanahu wa ta’ala- dan bentuk rahmat kepada hamba-hamba-Nya.
Segala puji dan syukur hanya bagi Alloh yang tidak ada sesembahan selain-Nya, yang tidak ada Rabb kecuali Dia.
Majmu’ fatawa wa maqolat mutanawi’ah (5/424)
〰〰〰
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa