Hukum Memikirkan Sesuatu Yang Haram Namun Tidak Melakukannya

HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM NAMUN TIDAK MELAKUKANNYA Asy Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahullohu- Pertanyaan :  Apa hukum memikirkan (menghayalkan) perkara yg haram -seperti seorang yg memikirkan akan mencuri atau memikirkan untuk berzina dalam keadaan ia tahu hukumnya, dan iapun tidak akan melakukannya kecuali apabila ada kesempatan ? Jawaban : Apa yang terbetik dalam jiwa seseorang dari memikirkan perkara yg jelek, seperti memikirkan untuk berzina atau mencuri, atau meminum khomr atau yang semisalnya. Akan tetapi ia tidak melakukannya. MAKA YANG SEPERTI INI ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks