HUKUM MEMAKAI ALAS KAKI SEBELAH
Agama Islam mengajari pemeluknya agar baik dalam segala hal, termasuk dalam masalah berpakaian. Contohnya, ketika memakai sandal.
Di antara yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah melarang umatnya memakai sandal di salah satu kaki saja. Sama saja di kaki kanan ataupun kiri. Beliau bersabda,
لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا
“Janganlah salah seorang dari kalian memakai satu sandal saja. Hendaknya dia memakai keduanya berpasangan (kanan & kiri) atau melepas keduanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5855)
Bagaimana jika tali sandal kita yang kiri putus? Apakah boleh kita melepasnya dan hanya memakai sandal yang kanan?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang yang demikian. Beliau bersabda,
إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا
”Jika tali sandal seseorang dari kalian putus, janganlah dia berjalan dengan hanya memakai yang satu sampai dia membetulkan yang lainnya.” (HR. Muslim no. 2098)
Para ulama menyebutkan banyak alasan di balik larangan ini. Di antaranya seperti yang dijelaskan oleh Imam Ibnul ‘Arabi bahwa hal itu adalah cara setan berjalan. Dijelaskan pula oleh al-Qadhi ‘Iyadh bahwa hal itu menjatuhkan kehormatan seorang muslim dan merendahkan kewibawaannya. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 5/479)
Jadi, jika kita ingin memakai sandal, hendaknya kita pakai keduanya. Jika kita ingin melepasnya, hendaknya kita lepas keduanya. Jangan sampai memakai hanya di salah satu kaki. Kecuali dalam keadaan darurat, seperti pada salah satu kakinya terdapat luka atau sedang digips. Jika keadaannya demikian, tidak mengapa baginya memakai satu sandal karena darurat tersebut. (Lihat Fathu Dzi al-Jalali wa al-Ikram bisyarh Bulugh al-Maram 267)