Hukum Hadiah Sebagai Suap

Hadiah Sebagai SuapHARAMNYA HADIAH SEBAGAI SUAP

Tanya:  Apa hukumnya seseorang memberikan barang berharga dengan menyebutnya sebagai hadiah kepada orang yang menjadi pimpinannya dalam sebuah pekerjaan?

Jawab:

Pertanyaan di atas diajukan kepada Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah di akhir ceramah beliau yang disampaikan di rumah sakit an-Nur, di Makkah al-Mukarramah, tanggal 27/7/1412 H. Beliau memberikan jawaban sebagai berikut.

Ini adalah kesalahan dan sebuah perantara kepada kejelekan yang besar. Seorang pemimpin seharusnya tidak menerima hadiah karena terkadang hadiah tersebut adalah suap dan dapat mengantarkannya kepada sikap mudahanah/basa-basi dan khianat.

Lain halnya jika orang yang diberi hadiah tersebut menerimanya kemudian menyerahkannya ke rumah sakit [1] dan untuk kemaslahatan rumah sakit, bukan keuntungan pribadinya. Ia memberitahu si pemberi hadiah bahwa hadiah tersebut untuk kemaslahatan rumah sakit, “Saya tidak mengambilnya untuk diri saya pribadi.” Namun, yang lebih hati-hati, ia mengembalikannya, tidak menerimanya untuk pribadinya atau untuk rumah sakit, karena hal ini dapat menyeretnya untuk mengambil hadiah tersebut untuk dirinya sendiri.

Selain itu, terkadang orang akan berburuk sangka kepadanya. Terkadang pula, pemberi hadiah menjadi lancang terhadapnya dan menuntutnya agar memberikan muamalah yang terbaik kepadanya, lebih dari yang diterima oleh orang selainnya.

Tatkala Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengutus para petugas beliau (amil zakat) untuk mengumpulkan zakat, salah seorang dari mereka berkata, “Ini untuk kalian dan ini yang dihadiahkan kepadaku.”

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari hal tersebut. Beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia seraya berkata:

مَا بَالُ الرَّجُلِ مِنْكُمْ نَسْتَعْمِلُهُ عَلَى أَمْرٍ مِنْ أَمْرِ اللهِ فَيَقُوْلُ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي؛ أَلآ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ هَلْ يُهْدَى إِلَيْهِ

“Kenapa ada seseorang dari kalian yang kami pekerjakan dia untuk mengurusi satu perkara dari perintah Allah, ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini yang dihadiahkan untukku.’ Tidakkah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu ia lihat apakah ada yang memberi hadiah kepadanya?” (HR. Muslim dalam Shahih-nya) [2]

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang pegawai, karyawan, pekerja, atau petugas—dalam bidang pekerjaan apa pun—semestinya menunaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan tidak boleh menerima hadiah-hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan yang sedang diurusnya. Jika ternyata ia telanjur menerimanya, hendaknya ia menyerahkan ke baitul mal. Ia tidak boleh mengambilnya untuk pribadinya berdasarkan hadits yang sahih di atas. Di samping itu, hadiah yang diberikan itu merupakan perantara kepada kejelekan dan cacatnya penunaian amanat. La haula wala quwwata illa billah.”

[Dinukil dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Mutanawwi’ah, 20/65—66]

 Catatan Kaki:

  1. Pertanyaan diajukan ketika beliau sedang berceramah di rumah sakit.
  2. Diriwayatkan al-Bukhari dalam al-Hibah, bab Man Lam Yaqbalul Hibah li’illatin no. 2597 dan Muslim dalam al-Imarah, bab “Tahrim Hadayal ‘Ummal” no. 1832, 1833

————————————————–

Sumber : Majalah Asy Syariah

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks