Hukum Hadiah Sebagai Suap

HARAMNYA HADIAH SEBAGAI SUAP Tanya:  Apa hukumnya seseorang memberikan barang berharga dengan menyebutnya sebagai hadiah kepada orang yang menjadi pimpinannya dalam sebuah pekerjaan? Jawab: Pertanyaan di atas diajukan kepada Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah di akhir ceramah beliau yang disampaikan di rumah sakit an-Nur, di Makkah al-Mukarramah, tanggal 27/7/1412 H. Beliau memberikan jawaban sebagai berikut. Ini adalah kesalahan dan sebuah perantara kepada kejelekan yang besar. Seorang pemimpin seharusnya tidak menerima hadiah karena terkadang hadiah tersebut adalah ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks