Pertanyaan: Boleh atau tidak saudara laki-laki saya menyumbangkan darahnya untuk istri saya?
Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah menjawab,
Tidak ada larangan dalam hal ini bila memang keadaannya darurat untuk memberikan transfusi darah kepada istrimu. Boleh donor darahnya dari saudara laki-lakimu ataupun dari selainnya. Tidak ada larangan dalam hal ini, insya Allah.
[Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/712]
————————————————–
Sumber : Majalah Asy Syariah