Hukum Donor Darah

HUKUM DONOR DARAH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa ketentuan darah yang keluar dari tubuh yang dapat membatalkan puasa? Dan bagaimana darah itu membatalkan puasa? Jawaban: Darah yang dapat membatalkan puasa adalah darah yang keluar karena bekam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam: أفطر الحاجم والمحجوم Yang membekam dan yang dibekam sama-sama berbuka.”(1) Dan dianalogikan (kias) dengan bekam adalah apa yang semakna dengannya dari berbagai perbuatan manusia yang dilakukan atas pilihannya sendiri ...

Hukum Donor Darah

HUKUM DONOR DARAH Pertanyaan: Boleh atau tidak saudara laki-laki saya menyumbangkan darahnya untuk istri saya? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah menjawab, Tidak ada larangan dalam hal ini bila memang keadaannya darurat untuk memberikan transfusi darah kepada istrimu. Boleh donor darahnya dari saudara laki-lakimu ataupun dari selainnya. Tidak ada larangan dalam hal ini, insya Allah. [Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/712] ————————————————– Sumber : Majalah Asy ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks