Fatwa-fatwa Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah

Fatwa-fatwa syaikh muqbil1FATWA-FATWA ASY SYAIKH MUQBIL BIN HADY AL WADI’I RAHIMAHULLAH

Pertanyaan:  Apakah hukum riba dalam keadaan darurat, alasan daruratnya seperti untuk membangun rumah atau mengobati orang sakit?

Jawab: Tidak ada alasan darurat dalam hal ini. Riba hukumnya haram.

Allah Ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. [QS. Al Baqarah: 276]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan; -disebutkan diantaranya- Riba. [HR. Al Bukhari – Muslim, dari sahabat Abu Hurairah

Riba, tidak boleh baginya menggunakannya (untuk hal tersebut). Orang yang sakit,  semoga Allah Ta’ala menyembuhkannya dan adapun rumah, semoga Allah memberikan kemudahan baginya. Hanya kepada Allah-lah kita mohon pertolongan.

Sungguh telah diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab shahihnya, dari hadits Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan datang suatu zaman, dimana orang-orang tidak peduli darimana datangnya harta, apakah dari perkara yang halal ataukah yang haram?!”

Dan telah datang pula sebagaimana yang terdapat dalam kitab “Ash Shahih Al Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain” Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.”

 Sumber: “Kaset As Ilah Minal ‘Imarat”

 Download suara beliau di: http://www.muqbel.net/fata.php?fatwa_id=2655

Faedah dari: Ustadz Abu Ubaidah al Jawi Fiyuz Yaman

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.