Bolehkah Meminta Nomor HP Wanita Yang Telah Dipinang Dan Berbicara Dengannya

BOLEHKAH MEMINTA NOMOR HP WANITA YANG TELAH DIPINANG DAN BERBICARA DENGANNYA Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhary hafizhahullah Pertanyaan: Bolehkah saya mengambil nomor HP wanita pinangan saya dan berbicara tentangnya? Jawaban: Maksudnya untuk membicarakannya atau untuk berbicara dengannya? Apakah tidak boleh membicarakannya?! (hadirin tertawa –pent), mungkin maksudnya untuk berbicara dengannya, jika berdasarkan konteks pertanyaannya. Tidak boleh berbicara dengannya walaupun dalam perkara-perkara agama dan mendapat izin keluarganya. Jangan engkau ambil, baik nomor HP wanita pinanganmu ataupun wanita mana saja yang ingin engkau pinang ...

Permasalahan Seputar Nifas

PERMASALAHAN SEPUTAR NIFAS Dalam kitab Sittiina Su`alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat wash Shaum wal Hajj wal I’timar, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya. Berikut sebagian nukilannya:   Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu 40 hari? Beliau rahimahullah menjawab: “Ya, wajib baginya shalat dan puasa. Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan ...

Hukum Seorang Istri Mengambil Harta Suaminya Tanpa Sepengetahuan Sang Suami

HUKUM SEORANG ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMINYA TANPA SEPENGETAHUAN SANG SUAMI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -Rahimahullohu- Pertanyaan :  Suami saya tidak memberi saya apa yg bisa mencukupi saya dan anak-anak saya.  Maka sayapun terkadang mengambil (harta suami saya -pent) tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa? Jawaban :  BOLEH bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya, walaupun tanpa sepengatahuannya dari apa yang ia dan anak-anaknya butuhkan secukupnya. Dengan cara yg ma’ruf tidak berlebihan, tidak untuk perkara yg mubadzir. Ini apabila ...

Akad Nikah Ketika Sedang Haid

AKAD NIKAH KETIKA SEDANG HAID Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab: “Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid, bahkan haram hukumnya. Karena itulah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam marah ketika sampai ...

Tinggal Bersama Mantan Istri

TINGGAL BERSAMA MANTAN ISTRI Jawab: Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh si wanita tinggal di rumah lelaki yang telah menceraikannya, dalam keadaan lelaki tersebut atau orang lain yang bukan mahramnya masuk ke rumah itu. Adapun jika ia dan putra-putranya tinggal di rumah yang terpisah, tidak berhubungan dengan tempat tinggal mantan suaminya, dan si mantan suami juga tidak masuk ke rumah tersebut dan tidak tinggal bersama mereka, ini tidak apa-apa. Jika keadaannya seperti yang ditanyakan, mereka ...

Perceraian Dan Pemutus Silaturahmi

PERCERAIAN DAN PEMUTUSAN SILATURAHIM Tanya:  Saudara perempuan saya menikah dengan anak lelaki bibi saya (sepupu/misan). Suaminya peminum khamr. Jika mabuk, ia tidak ingat apa-apa (berbuat semaunya tanpa sadar). Suatu ketika, di saat mabuknya, ia mencekik istrinya (saudari saya) dan hampir-hampir membunuhnya jika tidak ketahuan keluarga yang lain. Saudari saya tidak sanggup lagi menanggung akibat perbuatan suaminya, ia datang ke tempat kami. Si suami pun memutuskan untuk menceraikannya. Setelah sempurna jatuhnya talak, terputuslah kabar/hubungan antara kami dan keluarga bibi kami. Saya ...

Poligami Afdhal, Asal Terpenuhi Syarat-Syaratnya

POLIGAMI AFDHAL ASAL TERPENUHI SYARAT-SYARATNYA Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Poligami lebih utama dibandingkan hanya menikah dengan satu istri saja, karena akan memperbanyak keturunan umat ini dan memperbanyak upaya menjaga kemaluan para wanita yang belum memiliki suami. Hanya saja hal itu dengan syarat seorang pria memiliki kemampuan secara materi, fisik, dan kemampuan menerapkannya, hal ini dengan berlaku adil diantara para istri. Adapun jika seseorang menikah dalam keadaan takut tidak mampu berlaku adil, maka hal itu haram atasnya. Karena ...

Nasehat Bagi Suami Yang Menghabiskan Sebagian Besar Waktunya Untuk Internet

NASEHAT BAGI SUAMI YANG MENGHABISKAN SEBAGIAN BESAR WAKTUNYA UNTUK INTERNET  Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah  Pertanyaan: Ada seorang istri mengeluhkan suaminya yang menghabiskan sebagian besarnya untuk internet dan tidak menemaninya dan anak-anaknya kecuali sebentar saja, maka apa nasehat Anda untuknya dan untuk suaminya tersebut?  Jawaban:  الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ اتَّبَعَ هُدَاهُ أَمَّا بَعْدُ: Engkau bukan satu-satunya yang mengeluhkan hal yang tidak menyenangkan ini, bahkan banyak para istri yang mengeluhkan hal yang ...

Haruskah Menerima Pinangan Pria Yang Baik Agamanya

HARUSKAH MENERIMA PINANGAN PRIA YANG BAIK AGAMANYA Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Saya seorang gadis berusia 16 tahun, ada seorang pemuda yang baik agamanya meminang saya, dia adalah seorang muadzin di salah satu masjid, hanya saja saya tidak mau menikah dengannya karena saya tidak menyukainya, bahkan saya sudah tidak tertarik kepadanya sebelum dia meminang saya. Apakah saya berdosa karena menolak pinangannya, dalam keadaan dia termasuk orang yang diridhai agamanya? Kami memohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala. Jawaban: Jika ...

Perasaan Seorang Suami Yang Ditinggal Istrinya Yang Shalihah

PERASAAN SEORANG SUAMI YANG DITINGGAL ISTRINYA YANG SHALIHAH  Al-Akh Abu Abdil Ahad Amin As-Sunny hafizhahullah Anak bibi dari pihak ayah saya yang bernama Hisyam ketika istrinya wafat beberapa hari yang lalu, dia mengatakan: إِنَّ الْحَمْد للهِ نَحْمَدُهُ  وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُروْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks