Hukum Jabat Tangan Ketika Meninggalkan Majelis

HUKUM JABAT TANGAN KETIKA MENINGGALKAN MAJELIS Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Penanya: Apa hukum jabat tangan ketika meninggalkan majelis? Asy-Syaikh: Saya tidak mengetahui dalil tentang hal ini. Jabat tangan dilakukan ketika bertemu. Memang Nabi shallallahu alaihi was sallam ketika melepas komandan pasukan, beliau memegang tangannya. Namun apakah itu merupakan jabat tangan atau hanya sekedar memegangi tangannya untuk berjalan sebentar bersamanya. Karena beliau terkadang melepas orang yang akan bepergian dan berjalan sebentar bersamanya. Adapun melakukan hal ini ...

Bolehkah Membaca Koran?

BOLEHKAH MEMBACA KORAN Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Pertanyaan: Apakah hukum membaca surat kabar, koran, dan majalah dengan tujuan untuk menyaring berita-berita yang beredar di masyarakat? Berita-berita tersebut ada yang tentang Islam, tentang politik, dan tentang wawasan. Agar kita mengetahui apa yang terjadi di sekitar kita. Jawaban: Yang kami nasehatkan adalah agar menjauhinya. Karena mayoritas koran dan majalah digunakan untuk kepentingan poitik, sehingga biasa berdusta demi politik dan menyebarkan berita dajjal untuk kepentingan politik. Sedikit sekali ...

Bolehkah Membongkar Kuburan Muslimin dan Orang-orang Kafir?

BOLEHKAH MEMBONGKAR KUBURAN MUSLIMIN DAN ORANG-ORANG KAFIR Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani | | | Pertanyaan: Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang kafir? Jawab: Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: كَسْرُ عَظْمِ الَْـمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا “Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ...

Apa Makna Hadits: “Barangsiapa Menutupi Aib Seorang Muslim Maka Allah Akan Menutup Aibnya”

APA MAKNA HADITS “BARANGSIAPA MENUTUPI AIB SEORANG MUSLIM MAKA ALLAH AKAN MENUTUP AIBNYA”? Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Penanya:   Apa makna sabda Rasulullah shallallahu alaihi was sallam: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ. “Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya.” (HR. Al-Bukhary no. 2442 dan Muslim no. 2580 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, serta Muslim no. 2699 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu –pent) Apakah tetap menutupi aibnya dalam keadaan melihatnya melakukan kemaksiatan ...

Bolehkah Memberikan Karangan Bunga Kepada Orang Sakit?

BOLEHKAH MEMBERIKAN KARANGAN BUNGA KEPADA ORANG SAKIT Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Pertanyaan: Bagaimana pendapat Anda tentang memberikan karangan bunga kepada orang yang sakit ketika menjenguknya? Apakah hal tersebut termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir –pent)? Jawaban: Jika hal tersebut merupakan kekhususan atau perbuatan yang hanya dilakukan oleh musuh-musuh Islam, maka hal tersebut merupakan sikap tasyabbuh dengan mereka. Adapun jika tujuannya adalah untuk menghibur orang yang sakit dan bukan menjadi kebiasaan (maka tidak masalah –pent), namun ...

Bolehkah Melepas Hijab Dihadapan Lelaki Buta?

BOLEHKAH MELEPAS HIJAB DIHADAPAN LELAKI BUTA? Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz  berkata: “Tidak ada dosa bagi seorang wanita untuk membuka hijabnya di depan lelaki yang buta berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim dari Fathimah bintu Qais. Ketika Fathimah ini dicerai oleh suaminya, Nabi berkata kepadanya: “Habiskan masa ‘iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum karena dia seorang yang buta, engkau bisa melepaskan pakaian luarmu.”1 Dalam Ash-Shahihain dari hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu‘ anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Izin itu hanyalah ...

Bolehkah Pakaian Anak-anak Yang Bergambar Makhluk Hidup?

  BOLEHKAH PAKAIAN ANAK-ANAK YANG BERGAMBAR MAKHLUK HIDUP Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah | | | . Pertanyaan: Apakah hukum gambar dan lukisan makhluk hidup yang terdapat pada pakaian anak-anak, di mana jarang ada pakaian anak-anak yang selamat dari gambar semacam itu? Jawaban: Tidak boleh membeli pakaian yang padanya terdapat gambar dan lukisan makhluk yang bernyawa seperti manusia atau hewan atau burung. Hal itu karena gambar makhluk bernyawa hukumnya haram dan tidak boleh menggunakannya, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang hal ...

BOLEHKAH WANITA MENAMPAKKAN TELAPAK TANGANNYA

BOLEHKAH WANITA MENAMPAKKAN TELAPAK TANGANNYA Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apakah hukum nampaknya telapak tangan wanita di pasar secara khusus? Dan apakah boleh memakai kaos tangan hitam atau putih? Perlu diketahui bahwa sebagian pihak ada yang mengatakan bahwa tidak masalah menampakkan telapak tangan dan menggunakan kaos tangan merupakan sikap sok agamis. Bagaimana pendapat Anda tentang hal tersebut? Jawaban: Wajib atas wanita untuk menutupi wajahnya dan kedua telapak tangannya serta seluruh anggota badannya dari pandangan pria yang bukan mahramnya. Jadi ...

Bolehkah Menjual Kotoran Kambing Untuk Pupuk?

  BOLEHKAH MENJUAL KOTORAN KAMBING UNTUK PUPUK Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah | | | Pertanyaan: Kami memiliki beberapa ekor kambing, kotorannya kami kumpulkan dan kami timbun, karena kami tidak memiliki ladang untuk memanfaatkannya, maka apakah boleh menjual kotoran kambing tersebut dan apakah halal memakan hasilnya ataukah tidak boleh? Jawaban: Tidak mengapa memperjualbelikan pupuk yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi. Jadi kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan sifatnya tidak najis, memperjualbelikannya tidak masalah, hasilnya mubah ...

Hukum Bertepuk Tangan

  HUKUM BERTEPUK TANGAN Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullahu | | | Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan? Jawab: Bertepuk tangan dalam pertemuanpertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah subhanahu wata’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah: “Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks