Hukum Wudhu Bagi Wanita Yang Berkuteks

Pertanyaan: Sahkah wudhu wanita yang di kukunya terdapat kuteks? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin menjawab: “Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/sisa cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila ia hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Segala sesuatu yang mencegah sampainya air ke anggota wudhu tidak boleh dipakai oleh orang yang berwudhu atau orang yang mandi wajib. Karena Allah berfirman: “…Maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian.” (Al-Ma’idah: 6) ...

Bolehkah Menyimak Bacaan Imam dengan Melihat Mushaf?

Pertanyaan:  Bolehkah seorang wanita ataupun seorang lelaki mengikuti/menyimak bacaan imam dengan melihat mushaf dalam pelaksanaan shalat tarawih? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh bagi makmum, baik pria ataupun wanita mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf. Karena hal itu akan menyibukkannya dari amalan shalatnya tanpa ada hajat/kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Perbuatan seperti ini biasa dilakukan oleh sebagian pemuda sekarang. Padahal sepanjang yang kami ketahui, ini bukanlah amalan salaf, maka wajib ditinggalkan dan dilarang. ...

Bolehkan Menggunakan Kamar Mandi Umum?

Pertanyaan: Apa hukumnya kamar mandi uap (yang merupakan tempat pemandian umum bagi yang ingin mandi uap/sauna) yang sekarang banyak bermunculan? Apakah para wanita dan lelaki boleh masuk/mandi di sana tanpa kain penutup tubuh? Berilah fatwa kepada kami tentang masalah ini, semoga antum mendapatkan pahala karenanya. Jawab: Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` menjawab: “Masuk pemandian umum yang berupa kamar mandi uap/sauna bagi lelaki tanpa kain penutup tubuh dilarang keras karena adanya sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari ...

Hukum Menghilangkan Rambut Di Tangan Dan Kaki

Pertanyaan: Bolehkah seseorang menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua lengan dan kakinya? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Bila rambut yang tumbuh itu banyak/di luar kewajaran, tidak apa-apa menghilangkannya, karena keberadaannya menjelekkan penampilan seseorang. Kalau rambut itu biasa/masih wajar maka sebagian ahlul ilmi ada yang berpendapat tidak boleh menghilangkannya, karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala. Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan boleh dihilangkan karena termasuk perkara yang didiamkan Allah, sementara Rasulullah bersabda: ماَ ...

Bolehkah Bermakmum Kepada Imam yang Sebelumnya Masbuk?

Pertanyaan:  Ketika memasuki masjid, qadarullah (sebagaimana yang ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wata’ala), saya mendapati imam telah shalat. Saya pun shalat bersama jamaah. Setelah imam salam, saya berdiri untuk menyempurnakan apa yang terluput. Tiba-tiba, seseorang masuk dan menjadikan saya sebagai imam. Bolehkah orang tersebut menjadikan saya sebagai imam? Jawab: Apabila seorang makmum mendapatkan sebagian shalat bersama imam lantas ia berdiri menyempurnakannya setelah imam salam, siapa pun yang ingin shalat bersamanya boleh menjadikannya sebagai imam menurut pendapat yang benar di antara beberapa ...

Bolehkah Anak Kecil Lewat di Depan Orang Sholat?

Pertanyaan:  Apakah seorang ibu harus menahan anaknya yang masih kecil lewat di hadapannya saat ia sedang shalat, padahal itu terjadi berulang-ulang di tengah shalat? Tentunya berulang-ulangnya mencegah si anak lewat dapat menghilangkan kekhusyukan dalam shalat. Sementara jika si ibu shalat sendirian tanpa menempatkan si anak di dekatnya, si ibu (tentu) mengkhawatirkan anaknya (karena tidak ada yang menjaganya). Jawab: Syaikh yang mulia, Muhammad ibnu Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah kembali menjawab: “Tidak ada dosa bagi si ibu membiarkan anaknya lewat di hadapannya bila ...

Apakah Mentahdzir Orang yang Terang-terangan Berbuat Fasik dan Terkenal Dengan Kefasikannya Termasuk Ghibah?

Pertanyaan:  Apakah tahdzir (memperingatkan manusia) dari seseorang yang menampakkan perbuatan fasik terang-terangan dan terkenal dengan kefasikannya, termasuk ghibah yang seseorang akan ditanya tentangnya pada hari kiamat? Jawab: Bila keadaan sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan, dan tujuan penyebutan keadaannya adalah untuk memperingatkan manusia dari kejelekannya sehingga orang yang tidak tahu tidak terpedaya olehnya, maka hal ini boleh. Adapun bila penyebutannya sekadar untuk duduk ngobrol dan hiburan atau semacamnya, maka tidak boleh. Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa ...

Apakah Boleh Memasukan Orang Gila dan Anak-anak Ke dalam Masjid?

Pertanyaan:  Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid? Jawab: Wali dari orang yang gila hendaknya melarang/mencegah orang gila itu agar tidak memasuki masjid, agar dia tidak mengganggu masjid dan orang-orang yang shalat. Si wali hendaknya juga berusaha untuk mengobatinya. Adapun anak-anak, hendaknya tidak dilarang untuk masuk masjid bersama dengan wali mereka. Boleh juga masuk ke masjid sendirian (tanpa walinya, ed.), bila mereka sudah mumayyiz, berumur tujuh tahun atau lebih, agar mereka bisa menunaikan shalat bersama kaum ...

Apakah Bel Yang Telarang?

Pertanyaan: Apakah bel yang terlarang itu? Perlu diketahui, ada bel listrik yang berbunyi seperti suara burung, juga bel jam yang membedakan satu waktu dengan yang lain, dan jenis-jenis lainnya. Jawab: Bel yang digunakan di rumah, sekolah, atau semacamnya hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang haram, seperti kemiripan dengan lonceng kaum Nasrani, atau mengeluarkan suara yang seperti musik. Bila demikian, maka menjadi haram karena adanya hal-hal tersebut. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam. Al-Lajnah Ad-Da’imah lil ...

Apakah Memberi Makan Orang Kafir Yang Kelaparan Akan Mendapatkan Pahala?

Pertanyaan:  Bila seorang muslim sedang dalam perjalanan, dan menjumpai seorang kafir dalam keadaan yang sangat mengenaskan karena kelaparan dan kehausan, bolehkah menyelamatkannya? Apakah dia akan mendapatkan pahala karenanya? Jawab: Ya. Dia boleh menolongnya, bahkan itu yang seharusnya dia lakukan. Dan dia bisa mengharapkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala  atas perbuatannya itu, berdasarkan kemuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: فِي كُلِّ كَابِدٍ رَطَبَةٍ أَجْرًا “Pada setiap hati yang basah ada pahala.” (Muttafaqun alaih) Juga karena dalam setiap perbuatan ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks