Apakah Bel Yang Telarang?

Bel Yang Terlarang1Pertanyaan: Apakah bel yang terlarang itu? Perlu diketahui, ada bel listrik yang berbunyi seperti suara burung, juga bel jam yang membedakan satu waktu dengan yang lain, dan jenis-jenis lainnya.

Jawab:

Bel yang digunakan di rumah, sekolah, atau semacamnya hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang haram, seperti kemiripan dengan lonceng kaum Nasrani, atau mengeluarkan suara yang seperti musik. Bila demikian, maka menjadi haram karena adanya hal-hal tersebut.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh

Anggota: Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Bakr bin Abdullah Abu Zaid

(Fatawa Al-Lajnah, 26/284, Pertanyaan keempat dari fatwa no. 18952)

————————————————————————————————

Sumber Artikel : Majalah Asy Syariah online

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks