Hukum Merendahkan Seorang Wanita Yang Tidak Menyempurnakan Program Belajarnya

HUKUM MERENDAHKAN SEORANG WANITA YANG TIDAK MENYEMPURNAKAN PROGRAM BELAJARNYA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apakah boleh sebuah masyarakat memandang remeh seorang Wanita yang tidak meyempurnakan program belajarnya? Jawaban: Tidak, tidak boleh. Perbuatan ini (merendahkan si wanita) tidak dibenarkan. Jika sang Wanita seorang yang bertakwa maka tidak pantas untuk merendahkannya. Dikarenakan bisa saja program pembelajaran tersebut terasa mudah atau bahkan terasa sulit baginya. Tidak semua orang mampu untuk menyelesaikan program pembelajaran. Akan tetapi wanita ...

Melaksanakan Shalat Jum’at Di Tempat Peribadahan Orang Kafir

MELAKSANAKAN SHALAT JUM’AT DI TEMPAT PERIBADAHAN ORANG KAFIR Al Lajnah ad Daimah Lil Buhutsi al ‘Ilmiyati wal ‘Ifta Pertanyaan: Disebagian wilayah Amerika kaum muslimin tidak mendapati tempat untuk melaksanakan sholat jum’at kecuali Gereja-gereja yang disewakan atau bahkan bisa dipakai cuma-cuma. Sebagian penuntut ilmu memperdebatkan tentang keabsahan sholat di gereja dengan bersandarkan riwayat dari Ibnu Umar tentang pelarangan sholat di gereja, tempat ibadah Yahudi, kuburan-kuburan dan tempat-tempat penyembelihan kepada selain Allah. Maka atas dasar ini sebagian kaum Muslimin tidak mau ...

Apabila Imam Berhadats

APABILA IMAM BERHADATS Pertanyaan: Imam berhadats pada rakaat yang kedua dalam shalat ashar. Dia pun keluar dari shalat dan menunjuk orang lain menggantikannya. Apakah orang tersebut menyempurnakan (meneruskan) shalat atau mengulanginya dari awal? Jawab: Jika imam berhadats di tengah-tengah shalat, disyariatkan baginya untuk menunjuk pengganti yang meneruskan shalat yang tersisa. Dengan demikian, tetap sah shalatnya dan shalat para makmum. Hal ini berdasarkan kisah Umar ketika beliau menjadi imam dan ditusuk, beliau menunjuk Abdurrahman bin Auf sebagai imam yang menggantikannya. ...

Kelemahan Hadits Malam Nisfu Sya’ban

KELEMAHAN HADITS MALAM NISFU SYA’BAN Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i رحمه الله Pertanyaan: Ada yang bertanya tentang kedudukan hadits : “Barang siapa yang menghidupkan malam idhul Fitri dan idhul Adha, dan juga (menghidupkan) malam nisfu Sya’ban, maka Allah akan menghidupkan hatinya pada hari ketika hati-hati menjadi mati? Jawaban: Hadits ini tidak benar penyandarannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. [Kaset rekaman pertanyaan-pertanyaan umum yang beragam] Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1875 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy ********************************* ضعف حديث عن ليلة ...

Musafir Bermakmum Kepada Orang yang Mukim

MUSAFIR BERMAKMUM KEPADA OREANG YANG MUKIM Pertanyaan: Saya menanyakan tentang shalat seorang musafir yang bermakmum kepada orang yang mukim/bukan musafir, apakah dia shalat secara sempurna (tidak qashar) bersama imam atau tidak? Jawab: Sah hukumnya shalat seorang musafir yang bermakmum kepada imam yang mukim. Dia harus shalat secara sempurna (tidak mengqashar) dan tidak boleh salam kecuali setelah imam salam. Sebab, terdapat dalil yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan hal tersebut. Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi ...

Masker Kedokteran Sebagai Pengganti Cadar Penutup Wajah

MASKER KEDOKTERAN SEBAGAI PENGGANTI CADAR UNTUK MENUTUP WAJAH? Pertanyaan: Pertanyaan dari Kazakhstan, ia mengatakan: Ma’ruf (yang dikenal) di sisi mereka (penduduk negeri tersebut) bahwa hijab itu tidak menutupi wajahnya sementara mereka ingin berjalan di atas manhaj salaf. Tatkala mereka mengenakan niqab (cadar) syar’i, terjadilah berbagai masalah, baik yang datang dari sisi pemerintahan maupun dari kalangan awam manusia. Maka apakah boleh mengenakan masker kedokteran pada tempat niqab tersebut untuk menutup wajah? Jawaban: Jika memang terjadi demikian, sedangkan wanita yang ada ...

Shalat Jum’at Bagi Musafir

SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Penanya mengatakan: Apabila ada sebagian musafir menegakkan shalat jama’ah Jum’at sedang mereka masih berada di jalan. Apakah sah shalatnya? Dan bila tidak sah, apakah mereka harus mengulanginya dengan menunaikan shalat Zhuhur? Jawaban: Pertama: Musafir itu tidak dikenai kewajiban shalat Jum’at. Dan yang tampak bagi saya bahwa shalat para musafir tersebut ditunaikan sendirian (hanya diantara mereka saja). Mereka memperhatikan sendirian, shalat jum’at tersebut sebagai pengganti Zhuhur ...

Terlambat Shalat Berjamaah

TERLAMBAT SHALAT BERJAMAAH Pertanyaan: Bagaimana hukumnya seorang masbuk yang tertinggal dari shalat maghrib? Jawab: Masbuk yang tidak mendapati shalat jamaah sama sekali hendaknya mencari shalat jamaah yang lain apabila mampu. Jika tidak mendapatkan, dia shalat sendirian. Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam. Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. [Fatawa al-Lajnah, 7/327] Sumber : Majalah Asy ...

Ketentuan Wanita Untuk Mengajar

KETENTUAN WANITA UNTUK MENGAJAR Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Penanya (wanita): Apa ketentuan dalam pengajaran wanita untuk para akhwat di rumahnya? Jawaban: Ini satu dari dua keadaan; Pertama: Ia seorang wanita yang pandai tentang ilmu syar’i yang menimba ilmu dari para ‘ulama yang mumpuni keilmuannya, maka ia mengajarkan ilmu syar’i kepada mereka sebagaimana ia menimbanya dari para ulama tersebut. Dan terkadang seorang menimba sebagian ilmu namun tidak memiliki kemampuan dalam membahas masalah-masalah khilafiyah, maka ia ...

Hukum Mengambil Upah Bagi Pembekam

HUKUM MENGAMBIL UPAH BAGI PEMBEKAM Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan wahai Syaikh kami. ini adalah pertanyaan kelima belas dan terakhir; Seorang wanita dari Tunisia bertanya: Saya biasa membekam sebagian Akhwat dan saya meminta bayaran sebagai ganti pembelian alat-alat yang terpakai. Apakah hukum perbuatan ini? Jawaban: Yang pertama: Wahai anakku dari tunisia, sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu pernah berbekam, dan memberi upah kepada tukang bekam tersebut. Yang kedua: ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks