HUKUM AKAD NIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK PERNAH SHALAT

HUKUM AKAD NIKAH DENGAN PASANGAN  YANG TIDAK PERNAH SHALAT Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Pertanyaan: Ada seorang pria yang menikah dengan seorang wanita, dan ketika mereka dulu menikah, salah seorang dari mereka tidak melaksanakan shalat, dan sekarang dia sudah melaksanakan shalat. Bagaimana hukum akad nikah yang dulu dilakukan? Jawaban: Yang harus dilakukan adalah memperbaharui akad nikah. Dikarenakan akad nikah dari seorang pria atau wanita kafir itu tidak sah. Sebagaimana menurut pendapat yang benar dari para ulama  bahwasannya ...

APAKAH HAJI ITU LANGSUNG TANPA ADANYA PENUNDAAN ATAU BOLEH ADANYA JEDA

APAKAH HAJI ITU LANGSUNG TANPA ADANYA PENUNDAAN ATAU BOLEH ADANYA JEDA Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Teks pertanyaan: Apakah haji itu ditunaikan secara langsung tanpa penundaan ataukah boleh adanya jeda? Teks jawaban: Yang shahih di antara pendapat para ‘ulama bahwa haji dilaksanakan secara langsung tanpa penundaan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was salam: من كسر أو عرج فقد حل وعليه من قابل “Siapa yang patah tulang atau pincang, maka boleh baginya bertahallul dan wajib mengulangi hajinya ...

HUKUM BERHUTANG UNTUK MENUNAIKAN HAJI

HUKUM BERHUTANG UNTUK MENUNAIKAN HAJI Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Teks pertanyaan: Apakah boleh seseorang meminjam uang untuk menunaikan kewajiban haji dan apa hukum seorang yang meninggal ketika haji? Teks Jawaban: Apabila ia meminjam dari orang-orang yang tidak mempersempitnya, maka boleh meminjam darinya. Karena apa yang telah kalian dengar dari hadits yang lalu: تابعوا بين الحج والعمرة فإنها ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد “Laksanakanlah haji dan ‘umrah karena keduanya akan menghapuskan kefakiran dan ...

PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 4

PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 4 Asy-Syaik al-‘allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah berkata: Dan pendapat yang membolehkan gambar untuk pengajaran adalah pendapat yang tidak berdalil, bahkan hadits bahwa tukang gambar itu dilaknat mencakup perkara ini dan itu. Dan dalam pembolehan gambar untuk pengajaran terdapat bentuk bentuk pengentengan akan maksiat  menggambar ini di hati para siswa. Di sisi lain, mereka tengah mempersiapkan dirinya terhadap laknat Allah bila mereka belum baligh ...

PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 3

PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 3 Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 6531 Pertanyaan: Apa hukum Islam tentang gambar pola (sketsa) di papan tulis dalam praktek pendidikan. Dan sebagai catatan bahwa sketsa tersebut merupakan penggambaran dari bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, dan serangga dalam materi pelajaran at-Tarikh ath-Thabi’i (al-Ahya’). Gambar-gambar ini penting dalam praktek pengajaran, selain itu tidak dalam bentuk tiga dimensi. Dan perlu diketahui akan pentingnya ilmu ini ...

PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 2

PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 2 Jawaban asy-Syaikh al-‘Allamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali ketika salah seorang ikhwah meminta kepada beliau untuk mengadakan muhadharah yang diambil gambarnya dengan menggunakan video! Maka syaikh Rabi’ bertanya kepadanya: “Mengapa menggunakan video?” Al-akh tersebut menjawab: “Supaya kita dapat menyebarkan ilmu dan dakwah dengan video dan gambar ya syaikh!” Asy-Syaikh Rabi’ berkata menimpalinya, “Demi Allah wahai anakku, sungguh dakwah ini telah tersebar tanpa menggunakan video. Tetapi ...

PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 1

بسم الله الرحمن الرحي Dari pernyataan para ‘ulama tentang haramnya gambar serta bantahan terhadap mereka yang membolehkannya. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ no. 2677 Pertanyaan: Apa sikap seorang muslim terhadap gambar-gambar penjelas yang ada di dalam buku-buku pelajaran, buku-buku ‘ilmiah, dan majalah-majalah Islam yang bermanfaat? Di mana sebuah keharusan adanya gambar-gambar tersebut untuk menerangkan dan mendekatkan pemahaman? Jawaban: Menggambar makhluk bernyawa diharamkan secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang warid dalam permasalahan ini. Dan keberadaan gambar-gambar tersebut bukanlah ...

HARTA YANG SUDAH MENCAPAI NISHAB, SEBULAN SEBELUM TIBA MASA HAUL DI GUNAKAN UNTUK BERDAGANG, APAKAH TERKENA ZAKAT

HARTA YANG SUDAH MENCAPAI NISHAB, SEBULAN SEBELUM TIBA MASA HAUL DI GUNAKAN UNTUK BERDAGANG, APAKAH TERKENA ZAKAT Asy Syaikh Abdullah al-Bukhary hafizhahullah Pertanyaan: Penanya mengatakan: Seorang pria memiliki harta dan telah mencapai nishab. Sebulan sebelum tiba masa haul, ia menggunakan harta tersebut untuk berdagang. Ia bekerja sama dengan seorang lelaki lain dalam berdagang. Dengan tibanya masa haul, apakah hartanya tersebut tetap terkena zakat atau tidak? Jawaban: Jika ia tidak menjadikan perbuatan ini sebagai alasan dan hilah (muslihat), yaitu masuknya ...

BULAN YANG PALING BAIK MENUNAIKAN UMRAH

BULAN YANG PALING BAIK MENUNAIKAN UMRAH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله Pertanyaan: Apakah tsabit adanya keutamaan khusus untuk berumrah di bulan-bulan haji yg berbeda dengan keutamaan umrah di selain bulan-bulan itu? Jawaban: Waktu yang paling utama untuk menunaikan umrah adalah bulan ramadhan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam Umrah di bulan ramadhan itu setara dengan haji. Muttafaq alaih. Dalam riwayat lainnya dalam shahih Al-Bukhary: “Seperti menunaikan haji bersamaku”. Dalam riwayat Muslim : “Seperti menunaikan ...

ARTI PENTING KOTA MEKKAH BAGI KAUM MUSLIMIN

ARTI PENTING KOTA MEKKAH BAGI KAUM MUSLIMIN Pertanyaan ke sepuluh dari fatwa no 3056 Pertanyaan:  Apa arti penting kota Mekkah bagi dunia Islam? Jawaban: Allah telah menjadikan Mekkah sebagai tempat berkumpul bagi manusia, tempat yang aman, tanah suci. yang aman, berkumpul di sana para jemaah haji dan para ulamauntuk menunaikan manasik merekapada puncak kenyamanan dan ketenanganmengharapkan pahala dari Allah ta’ala dan takut akan adzabNya. Di sana kaum muslimin saling mengenal dan saling menasihati, saling bermusyawarah dalam perkara yang mereka ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks