MENGHIDARI SEMUA YANG MENYIBUKKAN DALAM SHALAT

MENGHIDARI SEMUA YANG MENYIBUKKAN DALAM SHALAT Pertanyaan: Apakah boleh seorang wanita muslimah shalat sambil memasang kalung di lehernya atau memakai cincin pada jarinya? Atau dia shalat sementara di hadapannya ada gambar atau cermin? Berikanlah kami fatwa tentang hal ini, barakallahu fikum. Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab: Wajib bagi setiap muslim untuk menjauh dari semua yang menyibukkannya dari amalan shalat dan mengganggu shalatnya. Jadi, tidak sepantasnya dia shalat menghadap cermin, menghadap pintu yang terbuka, atau hal lainnya yang menyibukkan atau mengganggu ...

HUKUM MENGEMBANGKAN UANG DI BANK

HUKUM MENGEMBANGKAN UANG DI BANK Pertanyaan: Apa hukum mengembangkan uang di  bank,  Karena sudah maklum kalau bank-bank ini memberikan bunga bagi tabungan di dalamnya? Jawaban: Dan sudah maklum disisi para ulama yang ahli syariat Islam, bahwasanya mengembangkan uang di dalam bank-bank dengan bunga-bunga ribawi hukumnya haram secara syariat, tergolong dosa besar dari dosa-dosa besar, memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana Allah berfirman: الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ ...

BOLEHKAH SEORANG SUAMI BERKATA PADA ISTRINYA WAHAI IBUKU ATAU WAHAI SAUDARIKU

BOLEHKAH SEORANG SUAMI BERKATA PADA ISTRINYA WAHAI UMMI (IBUKU) ATAU UKHTI (WAHAI SAUDARIKU)? Apakah boleh seorang suami berkata kepada isterinya, “Wahai ibuku” atau “Wahai saudariku” dengan maksud kecintaan? Asy-Syaikh pernah ditanya sebagaimana dalam “Masail al-Imam Ibn Baz” hal 194: 565 – Asy-Syaikh pernah ditanya tentang ucapan seorang suami kepada isterinya, “Wahai saudariku”? Jawaban: Meninggalkannya lebih utama. Namun ia katakan, “Saudariku karena Allah,” sebagaimana yang diucapkan oleh Ibrahim kepada isterinya Sarah: “Engkau adalah saudariku,” yakni karena Allah. 2. Al-‘Allamah al-‘Utsaimin –semoga ...

WARISAN BAGI ISTRI YANG DITALAK

WARISAN BAGI ISTRI YANG DITALAK Pertanyaan: Seorang istri ditalak dan masih dalam masa ‘iddah. Suaminya meninggal. Apakah istri mendapatkan harta warisan? Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab: Jika talaknya adalah talak raj’i dan suami meninggal sebelum istri keluar dari masa iddah, istri mendapatkan warisan sesuai dengan bagiannya menurut syariat. Akan tetapi, apabila suami meninggal ketika istri sudah keluar dari masa ‘iddah, istri tidak mendapatkan warisan. Demikian pula jika talaknya adalah talak ba’in yang tidak bisa dirujuk, seperti wanita yang ...

MENGAKIKAHI ANAK YANG SUDAH MENINGGAL

MENGAKIKAHI ANAK YANG SUDAH MENINGGAL Allah ‘azza wa jalla memberi saya rezeki berupa tiga anak perempuan. Hanya saja, mereka meninggal dunia dalam keadaan masih kecil, sementara saya belum sempat mengakikahi mereka. Padahal saya pernah mendengar bahwa syafaat anak-anak kecil[1] dikaitkan dengan akikah[2]. Maka dari itu, apakah sah saya mengakikahi mereka setelah meninggalnya? Apakah saya gabungkan akikah mereka dalam satu sembelihan atau masing-masing disembelihkan sembelihan tersendiri? Jawab: Berikut ini jawaban Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah. Akikah untuk anak ...

Saudi Daulah Tauhid Kebencian makar orang-orang yang membuat makar

Saudi Daulah Tauhid Kebencian makar orang-orang yang membuat makar Asy-Syaikh Shaleh al-Fauzan Hafizhahullah wa nafa’a bihi Pertanyaan: Apa nasehat anda bagi orang yang mengatakan bahwa daulah ini memerangi agama dan menekan para da’i? Jawaban: Daulah Su’udiyah (Saudi) sejak berdirinya selalu menolong agama dan para pemeluknya. Daulah ini tidaklah berdiri kecuali di atas asas ini. Dan apa yang sekarang dicurahkan oleh Daulah ini berupa bantuan kepada segenap kaum muslimin di setiap tempat baik itu bantuan-bantuan finansial, pembangunan pusat-pusat keislaman, masjid-masjid, ...

Suami Meninggalkan Istri dalam Jangka Waktu Lama

Suami Meninggalkan Istri dalam Jangka Waktu Lama Al-Qur ’an membatasi waktu seorang suami pergi meninggalkan istrinya maksimal empat bulan. Akan tetapi, saya terikat di sini dan tidak mendapatkan izin (pulang) kecuali setelah setahun atau lebih sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Apa hukumnya? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab: Ucapan penanya bahwa al-Qur’an membatasi waktu maksimal seorang suami meninggalkan istrinya adalah empat bulan, ini pendapat yang salah. Hal ini tidak disebutkan oleh al-Qur’an. Yang ada dalam al-Qur’an adalah batasan waktu bagi ...

TIDAK MENYADARI ADA NAJIS PADA PAKAIAN SAAT SHALAT

TIDAK MENYADARI ADA NAJIS PADA PAKAIAN SAAT SHALAT Ada seseorang shalat lima waktu dari shalat Subuh sampai shalat Isya dalam keadaan pada pakaiannya ada najis sementara dia tidak menyadarinya. Apakah dia harus mengulang shalatnya? Atau apa yang harus dilakukannya? Jawab: Fadhilatusy Syaikh al-Muhaddits Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah menjawab sebagai berikut. “Orang yang telah mengerjakan shalat lima waktu dalam keadaan pada pakaiannya ada najis tanpa diketahuinya, maka shalatnya sah, tidak perlu diulangi. Argumennya di antaranya adalah saat Nabi shallallahu ...

MEMBUNUH NYAMUK DENGAN KAWAT LISTRIK

MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK   Apa hukum menggunakan alat (raket) listrik untuk memberantas serangga?   Jawab:   Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Tidak apa-apa menggunakan alat tersebut karena beberapa alasan.   Membunuh serangga dengan alat tersebut tidaklah membakarnya, tetapi serangga tersebut mati biasa (bukan mati terbakar). Buktinya, apabila Anda meletakkan kertas di atas alat tersebut, kertas tidak akan terbakar.   Orang yang menggunakan alat tersebut tidaklah bermaksud menyiksa nyamuk dan serangga dengan api. Tujuannya hanyalah menghindari gangguan ...

APAKAH BOLEH BAGI WANITA UNTUK MENYALATI JENAZAH ATAU TIDAK?

APAKAH BOLEH BAGI WANITA UNTUK MENYALATI JENAZAH ATAU TIDAK? Dijawab oleh asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu Ta’ala, Iya. Shalat jenazah disyariatkan bagi semua, laki-laki dan wanita. Wanita tersebut boleh menyalati jenazah di rumah atau di masjid. Semua perkara tersebut boleh. Sungguh Aisyah radhiyallahu ‘anha dan para wanita (shahabiyat) menyalati jenazah Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu ketika belia meninggal dunia. Maksudnya, shalat jenazah disyariatkan untuk semua. Hanya saja yang dilarang adalah perginya kaum wanita ke kuburan, mengikuti jenazah ke kuburan, ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks