MENGGUNAKAN BEJANA AIR YANG DISEPUH DENGAN EMAS

MENGGUNAKAN BEJANA AIR YANG DISEPUH DENGAN EMAS Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Di sana ada sebagian tempat tinggal yang didapati menggunakan kran-kran dan bejana-bejana air yang disepuh dengan air emas. Apakah mengambil dan menggunakannya haram? Jawaban:  Apabila ia tahu bahwa bejana dan kran-kran tersebut disepuh dengan emas atau perak, maka tidak diperbolehkan menggunakannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam: الذي يشرب في إناء الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم “Seorang ...

BERWUDHU DENGAN AIR KERUH

BERWUDHU DENGAN AIR KERUH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Kami mengeluarkan sejumlah benda ke daratan lalu kami duduk di sekitar kolam air. Air menjadi keruh bercampur dengan tanah dan kayu-kayu. Apakah boleh berwudhu dari air ini untuk menunaikan shalat? Jawaban: Boleh berwudhu dari semisal air ini. Mandi dan juga minum darinya. Karena nama air masih melekat padanya sehingga dengan itu masih tetap thahur (suci dan mensucikan). Tanah dan kayu yang bercampur dengannya tidaklah ...

MENANTU ADALAH MAHRAM

MENANTU ADALAH MAHRAM Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan ke 15: Di sana ada seorang wanita, di sisinya ada anak perempuannya yang telah menikah. Dan wanita ini berhijab dari suami anak perempuannya tersebut, tidak makan bersamanya, bahkan beberapa hari lamanya tidak mengucapkan salam kepadanya. Maka apa hukumnya? Jawaban: Suami dari anak perempuan termasuk di antara mahram bagi ibunya. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala ketika menjelaskan tentang hubungan mahram: وأمهات نسائكم “Dan ibu-ibu isteri ...

HUKUM BERPUASA HARI ASYURA SAJA

HUKUM BERPUASA ASYURA SAJA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Puasa Asyura pada bulan Muharram, jika seseorang berpuasa ada hari Asyura saja dan tidak berpuasa sehari sebelum atau setelahnya, apakah hal tersebut sah? Dijawab oleh asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah Ta’ala: Iya. Sah puasanya. Namun dia meninggalkan perkara afdhal (yang lebih utama). Yang afdhal adalah dia berpuasa sehari sebelum atau setelahnya. Ini yang afdhal. Yaitu berpuasa dua hari, sembilan dan sepuluh atau sepuluh dan sebelas. Atau ...

HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR (MIRAS)

HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR (MIRAS) Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Surat ini datang dari salah seorang ikhwan di negara barat, Faris Ahmad, seorang pekerja di Belgia. Terdapat sejumlah pertanyaan di dalam suratnya ini. Di antaranya: Seorang pekerja muslim yang bekerja di di negara-negara barat, di sebuah pabrik yang memproduksi berbagai minuman memabukkan. Bagaimana hukum syari’at tentangnya? Apakah ia terus melakukan pekerjaannya ataukah harus berhenti? Jawaban: Tidak boleh seseorang itu bekerja di pabrik yang memproduksi ...

HUKUM MEMPELAJARI SISTEM PEREKONOMIAN RIBAWI

HUKUM MEMPELAJARI SISTEM PEREKONOMIAN RIBAWI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Bagaimana hukum Islam tentang studi sistem perekonomian ribawi? Dan bagaimana hukum bekerja di bank-bank ribawi? Jawaban: Studi sistem perekonomian ribawi apabila diantara tujuannya untuk mengetahui praktek-praktek riba dan menjelaskan hukum Allah tentang perkara tersebut maka tidak mengapa. Adapun bila studi tersebut bertujuan untuk selainnya, maka itu tidak diperbolehkan. Demikian juga bekerja di bank-bank ribawi maka tidak diperbolehkan, karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ...

APAKAH SEORANG YANG HANYA BERPUASA PADA TANGGAL 10 MUHARRAM MENDAPATKAN PAHALA PUASA ASYURA’?

APAKAH SEORANG YANG HANYA BERPUASA PADA TANGGAL 10 MUHARRAM MENDAPATKAN PAHALA PUASA ASYURA’? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Apakah cukup bagi seorang muslim, hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Akan diampuni baginya dosa satu tahun yang telah lewat? Jawaban: ‘Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan al Muharram. Maka apabila seorang hamba berpuasa pada hari tersebut, sungguh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam telah mengkhabarkan keutamaannya, akan menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya. Namun yang afdhol, seseorang tidak ...

BETULKAH ILMU JARH WAT TA’DIL TELAH TERTUTUP?

BETULKAH ILMU JARH WAT TA’DIL TELAH TERTUTUP? Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله Pertanyaan: Terkait tentang takhrij hadits wahai Samahatusy Syaikh serta ta’dil (rekomendasi) dan jarh (celaan) terhadap para rawi, di sana ada sebagian orang yang menganggap bahwa bab ilmu rijal (ilmu tentang para perawi) telah tertutup atau berakhir masanya sejak dulu. Bagaimana anda memandang hal ini wahai Samahatusy Syaikh? Jawaban:  Tidak, ini tidak benar. Ilmu rijal dan menelaah hadits-hadits itu tetap ada, tidak akan ...

PENGERTIAN HADITS AHAD

PENGERTIAN HADITS AHAD Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan hadits ahad? Apakah hadits ahad dapat dijadikan pegangan dalam dalam perkara akidah? Jawaban: Khabar ahad ialah setiap hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir dan disebut dengan khabar ahad. Hadits ahad terbagi menjadi tiga: masyhur yang disebut dengan mustafidh, ‘Aziz, dan khabarul wahid. Sebagaimana hal itu telah dijelaskan oleh para imam hadits, diantaranya adalah al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitabnya “an-Nukhbah” ...

HUKUM GAMBAR

HUKUM GAMBAR Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Kerap kali dalam shalat Jum’at, sebagian orang mengambil handphone lalu mengambil gambar sang imam atau mengambil gambar ketika ia berada di dalam al-Haramain yang mulia. Mengambil gambar orang-orang yang shalat dan selainnya di saat khathib tengah berkhutbah. Maka apa bimbingan anda? Barakallahu fiikum. Jawaban: Mengambil gambar manusia hukumnya haram. Tidak diperbolehkan. Dan bila ini dilakukan di Masjid al-Haram atau di masjid-masjid lainnya, maka tingkat keharamannya lebih besar. ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks