HUKUM MENGIKUTI IMAM BILA MENAMBAH (RAKA’AT) SHALAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, bila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, apakah makmum bangkit mengikutinya ataukah tetap duduk? Jawaban: Apabila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka wajib untuk segera kembali seketika menyadari bahwa ini adalah raka’at tambahan, meskipun dia sudah membaca al-Fatihah, bahkan meskipun sudah mengerjakan ruku’. Tidak boleh dia meneruskan raka’at tambahan tersebut. Sebagian orang memahami bila engkau sudah bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka tidak ...
MENGIKUTI IMAM YANG MENAMBAH RAKAAT SHALAT
MAKAN DENGAN TANGAN KIRI
MAKAN DENGAN TANGAN KIRI Pertanyaan 736: Apabila ada sebagian (sisa) makanan di tangan kiri, bolehkan ia langsung memakannya dari tangan kiri tersebut ataukah harus dipindahkan dulu ke tangan kanan? Jawaban: Ia pindahkan ke tangan kanannya, baru kemudian menyantapnya. Karena makan dengan tangan kiri adalah haram. Adapun sekedar jilatan seperti kalau memegang daging dengan kedua tangannya, maka tidak mengapa ia menjilat apa yang tersisa di tangan kirinya. *** ? : Al-Kanzuts Tsamin fi Sualaati Ibni Sanid libni Utsaimin (1/170) Alih ...
HUKUM MENDIRIKAN SHALAT JAMA’AH DIMASJID SETELAH JAMA’AH PERTAMA
HUKUM MENDIRIKAN SHALAT JAMA’AH DI MASJID SETELAH JAMA’AH YANG PERTAMA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Kami para mahasiswa terlambat shalat zhuhur, sehingga kami menegakkan shalat jama’ah. Dan terus-terusan kami melakukannya demikian. Kami terus-terusan mengerjakan shalat zhuhur (berjama’ah) setelah jama’ah shalat zhuhur yang pertama. Bolehkan hal ini dilakukan terus-menerus ataukah tidak? Jawaban: Bila di masjid yang sama, maka saya tidak memandang boleh. Karena berarti kalian melazimkan untuk menegakkan shalat jama’ah setelah jama’ah yang lain. Akan tetapi ...
APAKAH SEORANG BOLEH MENIKAHI PUTRI ISTRI AYAHNYA
APAKAH SEORANG BOLEH MENIKAHI PUTRI ISTRI AYAHNYA? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi anda, ini adalah surat dari penanya Musa Ad-Dhuwaibaniy Al-Maliki dari Bani Malik berkata: Seorang menikahi dua wanita, salah satunya melahirkan darinya seorang anak laki-laki. Dan istri satunya lagi melahirkan darinya seorang anak perempuan. Setelah sekian lama, dia menceraikan istrinya yang melahirkan anak perempuan. Setelah habis masa iddahnya, wanita ini menikah dengan laki-laki lainnya, dan (dari pernikahan ini) melahirkan anak perempuan. ...
SHALAT DIRUMAH KARENA MALU
SHALAT DIRUMAH KARENA MALU Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Pada soal yang ketiga, penanya mengatakan: Saya menunaikan shalat (wajib) di rumahku dan itu karena saya sangat malu (untuk ke masjid). Namun saya tetap banyak menunaikan shalat sunnah, berdo’a, juga bertasbih. Apakah shalatku di rumah tidak diterima? Berilah kami faedah barakallahu fiikum. Jawaban: Yang wajib bagimu ialah menunaikan shalat di masjid bersama jama’ah. Adapun malu yang menyebabkan dirimu meninggalkan kewajiban syar’i, merupakan malu yang (pada hakekatnya) ...
HUKUM SUTRAH DAN UKURANNYA
HUKUM SUTRAH DAN UKURANNYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum sutrah dan bagaimana ukurannya? Jawaban: Sutrah di dalam shalat hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan ,pen) kecuali bagi makmum, maka tidak disunnahkan untuk mencari sutrah karena sudah tercukupi dengan sutrah imam. Adapun ukurannya, maka telah datang dalam sebuah hadits: «إذا صلى أحدكم فليستتر ولو بسهم» “Bila salah seorang dari kalian menegakkan shalat, maka hendaknya mengambil sutrah meskipun hanya sebuah anak panah.” Dan disebutkan dalam ...
HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH
HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apabila seseorang ingin membantu orang lain, lalu dia menyerahkan uang pokok (modal) kepadanya dan mengatakan, “Bukalah tempat usaha dengan namamu dan saya mendapatkan persentase dari tempat ini.” maksudnya adalah membantu dan bukan keuntungan? Jawaban: Makna mudharabah adalah dirham (modal) dari seseorang sedangkan pihak pengelola (kerja) dari orang yang lainnya. Ini oleh para ‘ulama disebut dengan mudharabah. Apabila engkau menyerahkan uang kepada seseorang dan mengatakan: “Bekerjalah (kembangkanlah) ...
HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR
HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang musafir mengimami penduduk yang mukim dengan menyempurnakan shalatnya. Bagaimana keadaan shalatnya? Jawaban: Apabila dia menyempurnakan shalatnya sementara ia seorang musafir dan menjadi imam bagi penduduk yang mukim, maka hal itu tidak mengapa. Hanya saja dia menyelisihi sunnah. Dan yang sunnah hendaklah dia mengqashar shalatnya dan mengatakan kepada mereka: saya seorang musafir, dan saya akan mengerjakan shalat dua rakaat. Bila saya salam maka sempurnakan shalat ...
WANITA MUSLIMAH BEROBAT KEPADA DOKTER PEREMPUAN NASRANI
WANITA MUSLIMAH BEROBAT KEPADA DOKTER PEREMPUAN NASRANI Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita muslimah berobat kepada wanita al-Masihiyah? Jawaban: Pertama: Saya ingin bertanya kepadamu tentang kalimat al-Masihiyah, apa maknanya? Penanya: Seorang yang mengikuti al-Masih? Asy-Syaikh: Apakah pada hakekatnya dia benar-benar mengikuti al-Masih? Penanya: Tidak, tetapi sebagaimana yang ia sangka Asy-Syaikh: Seandainya dia benar-benar mengikuti al-Masih, pasti dia sudah masuk Islam. Karena agama Islam menghapus agama al-Masih sebagaimana agama al-Masih menghapus agama Yahudi. Mereka ...
HUKUM MENGHADIRI MAJLIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEMUNGKARAN
HUKUM MENGHADIRI MAJLIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEMUNGKARAN Asy Syaiky Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seseorang diundang ke dalam sebuah majelis dan kebanyakan majelis manusia banyak mengandung ghibah di dalamnya. Maka apakah orang itu wajib menghadirinya? Dan bila tidak mampu mengingkarinya, wajibkah ia menghadirinya? Asy-Syaikh: Maksudmu, ia diundang menghadiri walimah? Penanya: Bukan, tetapi menghadiri majelis-majelis biasa Jawaban: Pertama: Barakallahu fiik- sudah sepantasnya seorang insan itu untuk menjadi seorang yang diberkahi sesuai dengan kadar kemampuannya. Maka ...