HUKUM DONOR DARAH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa ketentuan darah yang keluar dari tubuh yang dapat membatalkan puasa? Dan bagaimana darah itu membatalkan puasa? Jawaban: Darah yang dapat membatalkan puasa adalah darah yang keluar karena bekam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam: أفطر الحاجم والمحجوم Yang membekam dan yang dibekam sama-sama berbuka.”(1) Dan dianalogikan (kias) dengan bekam adalah apa yang semakna dengannya dari berbagai perbuatan manusia yang dilakukan atas pilihannya sendiri ...
Hukum Donor Darah
Hukum Muntah Bagi Orang Yang Berpuasa
HUKUM MUNTAH BAGI ORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum seorang yang muntah tanpa sengaja ketika sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha hari itu ataukah tidak? Jawaban: Hukum orang yang muntah tanpa sengaja adalah tidak ada qadha baginya. Adapun bila sengaja membuat muntah maka ia wajib mengqadhanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam: من ذرعه القيء فلا قضاء عليه ومن استقاء فعليه القضاء Barang siapa yang muntah ...
Hukum Menggunakan Semprotan Dan Penetes Mata Bagi Orang Yang Berpuasa
HUKUM MENGGUNAKAN SEMPROTAN DAN PENETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada saudara yang dimuliakan ي.ع.ع Semoga Allah memberinya taufik. Amin. Salamun ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Amma ba’du: Telah sampai kepada saya sebuah tulisanmu, tertanggal 23/1/1419 -semoga Allah memberimu hidayah-Nya- serta apa yang terkandung di dalamnya dari berbagai pertanyaan yang telah diketahui. (1) Pertanyaan pertama tentang penggunaan alat semprot ke dalam hidung ...
Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Obat Tetes Mata Bagi Orang Yang Berpuasa
HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI, OBAT TETES TELINGA DAN OBAT TETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan? Jawaban: Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam ...
Hukum Menggunakan Celak Dan Alat-alat Kecantikan di Siang Hari Bulan Ramadhan
HUKUM MENGGUNAKAN CELAK DAN ALAT-ALAT KECANTIKAN DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi para wanita di siang hari bulan Ramadhan? Apakah wanita ini berbuka (batal puasanya) atau tidak? Jawaban: Celak tidaklah membuat wanita maupun laki-laki berbuka menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para ‘ulama secara mutlak. Hanya saja, penggunaannya di malam hari itu lebih utama pada hak seorang yang ...
Hukum Suntikan Bius (anastesi) dan Pembersihan, Penambalan, atau Pencabutan Gigi ke Dokter
HUKUM SUNTIKAN BIUS (ANASTESI) DAN PEMBERSIHAN, PENAMBALAN ATAU PENCABUTAN GIGI KE DOKTER Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apabila seorang itu sakit gigi lalu merujuk ke dokter. Kemudian dokter itu membersihkan giginya, menambal, atau mencabut salah satu giginya, apakah hal itu berpengaruh terhadap puasanya? Dan bagaimana seandainya dokter memberikan suntikan untuk membius gigi, apakah hal itu juga berpengaruh terhadap puasanya? Jawaban: Apa yang telah disebutkan dalam pertanyaan tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya. Bahkan hal-hal ...
Lipat Ganda (pahala) Amalan Shaleh di Makkah
LIPAT GANDA (PAHALA) AMALAN SHALEH DI MEKKAH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Membiasakan berpuasa Ramadhan di Makkah Mukarramah pada setiap tahun, apakah ada keutamaan khusus tentang puasa Ramadhan bagi mereka yang tinggal di luar Makkah? Jawaban: Tidak diragukan bahwa Makkah adalah bumi Allah yang paling utama, karena shalat di masjidil haram lebih baik dari pada seratus ribu kali shalat di tempat-tempat yang lainnya. Sebagaimana tidak ada keraguan bahwa amalan shaleh yang dikerjakan di ...
Hukum Menggunakan Celak dan Alat-alat Kecantikan di Siang Hari Bulan Ramadhan
HUKUM MENGGUNAKAN CELAK DAN ALAT-ALAT KECANTIKAN DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi para wanita di siang hari bulan Ramadhan? Apakah wanita ini berbuka (batal puasanya) atau tidak? Jawaban: Celak tidaklah membuat wanita maupun laki-laki berbuka menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para ‘ulama secara mutlak. Hanya saja, penggunaannya di malam hari itu lebih utama pada hak seorang yang ...
Hukum Puasa dan Ibadah Seorang Yang Tidak Shalat
HUKUM PUASA DAN IBADAH SEORANG YANG TIDAK SHALAT Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Di sana ada orang yang berpuasa dan mengerjakan berbagai ibadah namun tidak mau menegakkan shalat, maka apakah puasa dan ibadahnya dapat diterima? Jawaban: بسم الله والحمد لله Yang benar, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dikafirkan dengan kekufuran yang besar (mengeluarkannya dari bingkai keislaman) karena perbuatannya tersebut. Oleh karena itu tidaklah sah amalan puasanya dan tidak pula amalan ibadah ...
Satu Orang Yang Adil (Jujur Terpercaya) Sudah Cukup Untuk Menetapkan Masuknya Bulan Ramadhan
SATU ORANG YANG ADIL (JUJUR TERPERCAYA) SUDAH CUKUP UNTUK MENETAPKAN MASUKNYA BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Berapa saksi yang mencukupi untuk melihat hilal bulan Syawwal? Seandainya satu orang telah melihatnya dan ia rahasiakan pada dirinya, apakah melazimkan dirinya berbuka atau berpuasa? Semoga Allah membalas kebaikan kepada anda. Jawaban: Harus ada dua orang saksi yang adil dalam menetapkan semua bulan selain bulan Ramadhan. Sehingga untuk menetapkan masuknya bulan Ramadhan sudah cukup hanya ...