Bolehkah Tepuk Tangan Di Acara Atau Pesta

Tepuk Tangan Di Pesta atau Acara1

BOLEHKAH TEPUK TANGAN DI ACARA ATAU PESTA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Penanya:  Apakah hukum tepuk tangan di acara atau pesta?

Asy-Syaikh:

Tepuk tangan di acara atau pesta bukan termasuk kebiasaan Salafus Shalih. Jika mereka kagum terhadap sesuatu mereka terkadang bertasbih atau terkadang bertakbir. Hanya saja mereka tidak bertakbir atau bertasbih secara berjamaah. Tetapi masing-masing bertakbir atau bertasbih sendiri-sendiri tanpa mengeraskan suara dan cukup didengar orang yang di dekatnya saja.

Jadi yang utama adalah tidak melakukan hal ini yaitu tepuk tangan. Hanya saja kita tidak bisa mengatakan bahwa hal itu haram, karena perkaranya telah tersebar di tengah-tengah kaum Muslimin di masa ini, dan manusia pun tidak menjadikannya sebagai ibadah. Oleh karena inilah maka tidak tepat berdalil untuk menyatakan pengaharaman bertepuk tangan ini dengan firman Allah Ta’ala tentang orang-orang musyrik:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً.

“Dan tidaklah shalat mereka (orang-orang musyrik) di Baitullah kecuali bersiul-siul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal: 35)

Jadi orang-orang musyrik menjadikan tepuk tangan di Baitullah sebagai ibadah. Sedangkan orang-orang yang bertepuk tangan ketika mendengar atau melihat sesuatu yang menakjubkan, mereka tidak memaksudkan hal itu sebagai ibadah. Kesimpulannya bahwa meninggalkan tepuk tangan lebih utama dan lebih baik, hanya saja hal itu tidak sampai pada tingkat haram.

Beliau rahimahullah juga pernah ditanya: Bagaimana pendapat Fadhilatus Syaikh tentang sebagian pengajar yang menolak tepuk tangan di dalam kelas yang dilakukan oleh murid-murid untuk memberi semangat teman-teman mereka, hal itu dengan alasan bahwa tepuk tangan bukan termasuk perbuatan kaum Muslimin dan tidak boleh dilakukan?”

Jawaban: Sesungguhnya pihak yang menganggap bahwa hal ini tidak boleh maka wajib atasnya untuk menunjukkan dalil sebelum yang lainnya, agar kita bisa mengetahui hukumnya berdasarkan syariat. Jika dia memiliki dalil yang memuaskan maka sesungguhnya tidak boleh membiarkan para murid untuk melakukannya. Adapun pihak yang menganggap bahwa hal itu tidak mengapa dan di sana ada maslahat dalam memberi semangat kepada anak-anak dan menggugah mereka, maka dia tidak boleh mengingkari mereka.

Sedangkan yang dilakukan oleh orang-orang kafir adalah menjadikan siulan dan tepuk sebagai pengganti shalat dan doa, dan mereka tidak melakukannya ketika kagum atau menganggap bagus sesuatu. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa seorang muslim jika dia bertepuk tangan ketika kagum atau menganggap bagus sesuatu dia dengan perbuatan tersebut telah tasyabbuh dengan orang-orang kafir.

Allah Azza wa Jalla hanya berfirman:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً.

“Dan tidaklah shalat mereka (orang-orang musyrik) di Baitullah kecuali bersiul-siul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal: 35)

Jadi muka’ maknanya adalah bersiul, sedangkan tashdiyah adalah tepuk tangan. Mereka menjadikan hal ini sebagai ibadah.

Sumber artikel:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=142781

Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 7 Rajab 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.