BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Apakah hukum menikah dengan niat cerai bagi orang yang safar atau menetap di negeri lain selama sebulan atau dua bulan?
Asy-Syaikh:
Ini tidak boleh, pernikahan dengan niat cerai tidak boleh, karena menyerupai nikah mut’ah. Hendaknya dia menikah dengan niat untuk seterusnya. Kalau istrinya shalihah maka teruslah bersamanya, kalau tidak shalihah maka silahkan mencerainya. Adapun pernikahan yang lamanya ditentukan dalam jangka waktu tertentu ini hakekatnya adalah nikah mut’ah. Apa bedanya antara yang ini dengan nikah mut’ah?!
* Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 3 Jumaada Tsaniyah 1435 H
Judul: BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI
Tanggal: 3 Jumada II 1435