BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI

BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Apakah hukum menikah dengan niat cerai bagi orang yang safar atau menetap di negeri lain selama sebulan atau dua bulan? Asy-Syaikh: Ini tidak boleh, pernikahan dengan niat cerai tidak boleh, karena menyerupai nikah mut’ah. Hendaknya dia menikah dengan niat untuk seterusnya. Kalau istrinya shalihah maka teruslah bersamanya, kalau tidak shalihah maka silahkan mencerainya. Adapun pernikahan yang lamanya ditentukan dalam jangka waktu tertentu ini hakekatnya adalah nikah mut’ah. Apa bedanya ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks