BOLEHKAH MENGGUNAKAN UANG RIBA DALAM KEADAAN DARURAT
Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
| | |
Pertanyaan: Apakah hukum riba dalam keadaan darurat, seperti orang yang berdalih dengan keadaan darurat untuk membangun tempat tinggal atau untuk biaya pengobatan orang yang sakit?
Jawaban:
Tidak ada darurat di sini, riba hukumnya tetap haram. Allah Ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِيْ الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ.
“Allah melenyapkan riba dan mengembangkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang kafir dan banyak berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah:
اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ.
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan…” [1]
Diantara yang beliau sebutkan adalah riba.
Jadi riba tidak boleh digunakan. Orang yang sakit akan disembuhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan rumah juga akan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan.
Al-Bukhary telah meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:
يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِيْ المَرْءُ مِنْ أَيْنَ دَخَلَ عَلَيْهِ الْمَالُ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنَ حَرَامٍ.
“Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak lagi mempedulikan dari manakah dia mendapatkan harta, apakah dari sesuatu yang halal ataukah dari sesuatu yang haram.” [2]
Rasulullah shallallahu alaihi was sallam juga bersabda sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain:
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ.
“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.”
Sumber artikel:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2655
Keterangan:
[1] HR. Al-Bukhary no. 2766 dan 6857 serta Muslim no. 89.
[2] Lihat: Shahih Al-Bukhary no. 2059 dan 2083. (pent)
Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 20 Rajab 1435 H