Bolehkah Menggunakan Uang Riba Dalam Keadaan Darurat

  BOLEHKAH MENGGUNAKAN UANG RIBA DALAM KEADAAN DARURAT Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Pertanyaan: Apakah hukum riba dalam keadaan darurat, seperti orang yang berdalih dengan keadaan darurat untuk membangun tempat tinggal atau untuk biaya pengobatan orang yang sakit? Jawaban: Tidak ada darurat di sini, riba hukumnya tetap haram. Allah Ta’ala berfirman: يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِيْ الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ. “Allah melenyapkan riba dan mengembangkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang kafir ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks