Bolehkah Menggunakan Software Bajakan

SoftwareBajakan1

BOLEHKAH MENGGUNAKAN SOFTWARE BAJAKAN

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ini ada pertanyaan dari Aljazair yang saudara penanya tersebut mengatakan: “Saya bekerja di bidang (software –pent) komputer bajakan yang pemilik hak ciptanya adalah Nashara, saya bekerja di bagian pengcopyan CD, sementara mereka tidak memperbolehkan untuk dicopy, tetapi kami mengcopynya untuk kepentingan menuntut ilmu?”

Jawaban:

Hal ini tidak boleh, karena ini termasuk hak mereka. Kita tidak boleh berbuat jahat terhadap mereka dan tidak boleh mengambil harta mereka. Kita tidak boleh mengambil harta mereka dengan dalih bahwa mereka adalah Nashara. Ini tidak boleh karena termasuk tindakan khianat. Ini termasuk hak mereka yang tidak boleh kita ambil selama mereka melarangnya. Itu merupakan hak mereka yang tidak boleh kita langgar walaupun dengan dalih untuk kepentingan dakwah. Tindakan seperti itu bukan termasuk dakwah, bahkan merupakan perbuatan yang mencoreng dakwah. Islam mengharamkan hal semacam ini, yaitu berbuat jahat terhadap harta manusia dan melanggar hak mereka, walaupun mereka adalah orang-orang kafir.

~ Download Audio di sini

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14177

Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 11 Jumaadal Ula 1435 H

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks