BOLEHKAH MENGGUNAKAN BUKU PELAJARAN YANG BERGAMBAR MAKHLUK HIDUP
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, termasuk musibah yang merata adalah gambar-gambar yang terdapat pada buku-buku pelajaran, di surat kabar, sebagian produk dan pakaian. Maka apakah hukum syari’at pada perkara-perkara ini?
Asy-Syaikh:
Adapun buku-buku pelajaran yang bergambar atau media-media untuk menjelaskan yang diletakkan di papan tulis yang bergambar maka semacam ini tidak boleh.
Proses mengajar –walillahilhamdu– bisa dilakukan tanpa menggunakan sarana-sarana yang diharamkan.
Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarang perkara ini, karena merupakan kemungkaran dan belum sampai tingkat darurat. Kegiatan mengajar telah berlangsung sejak masa Rasul shallallahu alaihi was sallam tanpa menggunakan gambar, walaupun demikian keadaannya lebih baik dibandingkan yang kita jumpai sekarang. Orang-orang sebelum kita lebih banyak ilmu dan pemahamannya dibandingkan kita, padahal mereka tidak menggunakan gambar.
Sedangkan kita betapapun banyaknya menggunakan gambar kita termasuk orang yang paling lemah ilmunya. Gambar itu tidak bisa mendekatkan dan juga tidak bisa menunda kemajuan, tetapi merupakan fitnah dan keburukan. Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarangnya. Jangan sampai sarana-sarana mengajar dan menjelaskan padanya diletakkan perkara-perkara yang diharamkan sedikitpun, seperti gambar makhluk hidup.
Adapun gambar yang terdapat pada kemasan atau pada barang-barang yang dihinakan yang biasanya dipindah dengan cara dilempar dan diinjak, maka ini sesuatu yang tidak berharga, ini adalah barang-barang yang dihinakan, dihinakan dan tidak berharga. Adapun engkau membeli kemasan dan produk-produk yang bergambar, maka engkau hanyalah bermaksud membeli barangnya, karena engkau akan membuang kemasannya. Atau misalnya engkau membeli surat kabar yang bergambar maka engkau juga akan membuangnya karena engkau tidak membutuhkannya, akan dibuang di tempat sampah.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/
* Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 15 Jumaadats Tsaniyah 1435 H